Sabtu, 18 April 2026

Investasi Bodong Ternak Lele, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Kamis, 1 September 2022 | 03:09 WIB

ilustrasi investasi bodong, by detik.com
ilustrasi investasi bodong, by detik.com

Jambiline.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan tersangka sebanyak 4 orang kasus investasi bodong berupa ternak ikan lele PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Indotama.

Para tersangka itu salah satunya yakni Aliman selaku kepala cabang PT DHD Indotama di Jambi.

"Fokus deliknya berbeda dengan yang ditangani Polda Sumsel. Kami sudah menetapkan 3 tersangka lagi. Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan," kata Kasubdit III Jatanras Polda Jambi, Kompol Handres, Rabu (31/8/2022).

Dari informasi yang dihimpun dan diberitakan sebelumnya, ada 200 orang di Jambi yang menjadi korban invetasi tersebut. Total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Dalam investasi ternak ikan lele, para korban menanam modal Rp 10 juta untuk satu kolam. Setiap satu kolamnya, dijanjikan keuntungan Rp 960.000 dalam satu kali panen. Dalam satu tahunnya, para penanam modal bisa panen sebanyak 9 kali.

Namun, sejak bulan Juli tahun 2021 tidak ada lagi hasil yang didapatkan para mitra PT DHD di Jambi. Ada korban yang mengaku telah rugi Rp 50 juta.

Ada pula yang mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta.

Karena berperan sebagai kepala cabang di Jambi, Aliman ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Maret tahun 2022 lalu.

Ia sempat kabur, sampai akhirnya ditangkap tim Polda Jambi, pada tanggal 19 Juni di Yogyakarta.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 332 dan Pasal 32 junto Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X