Jambiline.com - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pada Selasa, (27/9/2022) lalu.
Mantan Kadis Perhubungan Provinsi Jambi tersebut, dalam fakta persidangan telah mengaku menyetor uang Rp 6 miliar untuk menjadi Kadis PUPR Provinsi Jambi.
Saat dimintai tanggapannya terkait pemeriksaan terhadap salah satu Kepala OPD nya, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan enggan untuk berkomentar lebih jauh.
Ia secara santai menyebutkan bahwa kasus tersebut merupakan persoalan lama yang terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur sebelumnya.
"Ya kan jelas, bahwasanya kan dipanggil kan kasus yang lama bukan zaman saya," ujar Al Haris.
Saat ditanya apakah persoalan ini dapat mengganggu kinerja pada sektor pendidikan, khususnya untuk mencapai visi misi Jambi Mantap, ia membenarkan adanya kemungkinan tersebut.
"Ya... Boleh jadi," tutur Al Haris singkat.***