Jambi Line - Masyarakat bersama mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Mapolda Jambi, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Senin (24/7). Mereka mengecam polisi yang diduga bertindak represif kepada warga Dusun Pematang, Desa Teluk Raya, Muaro Jambi, saat melancarkan aksi di kawasan PT FPIL.
Terlihat ibu-ibu berhijab hitam yang ikut dalam aksi di Mapolda Jambi. Mereka mengangkat spanduk berisikan kalimat protes.
"Polisi melakukan tindakan represif beberapa hari lalu. Masyarakat Jambi menyaksikan presisi hanya narasi belaka. Video beberapa hari lalu menunjukkan sifat asli kepolisian. Masyarakat Jambi kecewa pada instasi kepolisian," ujar Putra ketika berorasi.
Kronologi tindakan represif
Tindakan represif itu terjadi saat masyarakat menduduki dan memblokir kawasan PT FPIL pada 20 Juli lalu. Ketika mengumandangkan surah Yasin dan Al Ikhlas, tiba-tiba mereka dipaksa bubar oleh sejumlah polisi.
"Kami lagi duduk saat membaca yasin untuk memperingati satu Muharram. Kami diangkat paksa, diseret. Ada yang dipukul, ada baju yang koyak dan tersingkap. Ada satu polisi yang mengatakan aku provokatif dan harus ditangkap," ujar Marpua.
Marpua bersama anaknya dibawa ke Mapolda Jambi. Walau tidak ada tindakan kekerasan fisik, anak itu merasa ketakutan.
"Saat pembubaran itu memang ada anak-anak. Anak saya sembunyi di dinding saat itu. Sampai saat ini ketakutan dan tidak mau sekolah," katanya.
Baco Jugo: Kasus Perampasan Motor Jurnalis, 2 Orang FIF Diperiksa Polisi
Sesampai di Mapolda Jambi, ia dimintai keterangan. Ia disuruh memberitahukan siapa yang menginisiasi aksi pemblokiran itu.
"Agak kasar. Mereka bilang "coba ngaku apa yang bikin ibu demo,"' ungkap Marpua.
Lismawati, warga Desa Teluk, turut merasakan tindakan represif itu. "Saya ditarik oleh polwan. Tetapi, yang kami, orang lemah yang diseret," ungkapnya.
Ia pun menyampaikan aksi pemblokiran yang dilakukan warga Desak Teluk ini berlangsung sejak 5 Juli 2023, mencapai selama 17 hari.
Masyarakat meminta PT FPIL memenuhi hak atas lahan kelapa sawit, serta melayangkan protes atas penahanan lima orang yang dituduh mencuri di kawasan perusahaan.
"Jadi, itu wujud protes kami karena lima anggota kami ditahan. Dan juga persoalan sengeketa lahan yang tidak selesai," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta mengklaim tindakan aparat kepolisian pada 20 Juli lalu sudah sesuai prosedur.
"Tindakan sudah sesuai aturan, sesuai dengan imbauan. Sejak kami datang ke sana, kapolres memberikan imbauan," ujarnya.
Ia menyampaikan masyarakat yang berunjuk rasa menutup akses perusahaan selama belasan hari. Karena aksi pemblokiran ini berlarut-larut dan PT FPIL kesulitan beraktivitas, polisi terpaksa melakukan pembubaran.
Terkait persoalan ini, Andri mengimbau pada masyarakat agar menyaksikan berita ini tidak hanya satu sisi saja.
"Mereka berkumpulnya di dalam kawasan atau halaman perusahaan. Gerbangnya ditutup. Masyarakat yang mendengar kabar ini harus melihat lebih jernih. Jangan dari satu angle (sudut pandang)," kata Andri.
Baco Jugo: Pria di Jambi Diserang Beruang Saat Panen Sawit hingga Mengalami Cacat Mata
Polda Jambi juga menangkap 26 orang yang ikut dalam aksi tersebut. Puluhan orang ini dimintai keterangan dan kini sudah dibebaskan.
"Yang 26 orang itu diamankan dan keterangannya diambil. Siapa yang memotori aksi pemblokiran itu? Sudah kami kantongi nama-namanya," ujar Andri.
Masyarakat meminta bebaskan lima orang
Tidak hanya mengecam tindakan represif, massa aksi di Mapolda Jambi juga meminta polisi membebaskan lima orang yang dituduh melakukan pencurian di kawasan perusahaan.
Namun, ternyata berkas perkara lima orang itu sudah diserahkan ke kejaksaan. Masyarakat masih berharap mereka dapat menempuh restorative justice.
"Silakan ajukan di kejaksaan," kata Kombes Andri.
Sedangkan terkait konflik agraria di sana, Direktur Intelkam Polda Jambi Kombes Pol Bondan Witjaksono mengatakan persoalan ini akan dibahas dan diselesaikan dalam sebuah forum pada hari Rabu (26/7).
Nantinya, pihak perusahaan, masyarakat, tim terpadu penanganan konflik agraria, mahasiswa, dan organisasi non-pemerintahan, akan dihadirkan.
"Tentu kita tidak bisa memaksakan sesuai keinginan perusahaan atau masyarakat saja. Kita perlu data yang lengkap dalam forum tersebut," ujarnya.
Konflik agraria ini sudah berlangsung sejak tahun 1998. PT FPIL disebut telah melanggar pola kemitraan.