Sabtu, 18 April 2026

Jelang Akhir Bulan Januari 2024 Harga Sawit di Jambi Alami Kenaikan, Berikut Rinciannya

Photo Author
Novan Riansyah, Jambi Line
- Jumat, 19 Januari 2024 | 11:22 WIB

Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi Bulan Januari 2024 (Ilustrasi)
Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi Bulan Januari 2024 (Ilustrasi)

 

Jambiline.com - Memasuki awal tahun baru 2024, harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Provinsi Jambi tampaknya mulai menunjukkan tren positif. Betapa tidak, dari data hasil penetapan harga sawit minggu ini di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi pekan ini mengalami kenaikan dibandingkan minggu lalu, meskipun tidak begitu signifikan, Jumat (19/01/2024).

Berdasarkan dari data hasil penetapan harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Jambi periode 19 sampai 25 Januari 2024 adalah harga rata-rata CPO Rp11.411,21, harga rata-rata inti sawit Rp5.491,03 dan indeks K  91,30 persen.

Dari hasil tersebut, tercatat harga TBS umur tanaman 10-20 tahun pada minggu terkahir tahun 2023 dan awal Tahun baru 2024, menjadi sebesar Rp2.542,69 per kilogram. Harga ini terjadi kenaikan harga sebesar Rp95,77 per kilogram, dari periode yang lalu.

Baca Juga: Hari Ini 9 Wilayah di Jambi Bakal Hujan Lebat, BMKG Beri Peringatan Dini

Sedangkan harga TBS rata-rata umur tanaman juga terjadi kenaikan sebesar Rp87,97 per kilogram, dari periode minggu lalu.

Berikut rincian harga sesuai dengan umur tanaman, untuk periode 19 sampai 25 Januari 2024:

1. Umur 3 tahun Rp2.006,07
2. Umur 4 tahun Rp2.121,54
3. Umur 5 tahun Rp2.220,74
4. Umur 6 tahun Rp2.314,74
5. Umur 7 tahun Rp2.373,39
6. Umur 8 tahun Rp2.422,04
7. Umur 9 tahun Rp2.470,89
8. Umur 10-20 tahun Rp2.542,69
9. Umur 21-24 tahun Rp2.463,09
10. Umur 25 tahun Rp2.344,39

Baca Juga: Waspada Banjir Hingga Longsor, Lagi-lagi Merangin Tak Pernah Absen dari Data BMKG

Untuk diketahui, harga yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bersama perusahaan dan pihak terkait lainnya ini berlaku untuk petani swadaya yang sudah bermitra atau membentuk kelompok tani.

Bagi yang belum bermitra dan bergabung dalam kelompok tani, maka harga yang diperoleh sesuai dengan dimana tempat mereka menjualnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novan Riansyah

Sumber: Jambiline.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X