Sabtu, 18 April 2026

OJK Dorong Penguatan Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan : Tantangan dan Kolaborasi untuk Keberlanjutan

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 22:57 WIB

Ilustrasi Penguatan Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan (AI Designer)
Ilustrasi Penguatan Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan (AI Designer)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan integritas dan kompetensi profesi dalam manajemen risiko di sektor jasa keuangan, yang dianggap krusial dalam meningkatkan kualitas pencegahan risiko.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Audit dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, pada acara Kick Off Meeting Profesi Manajemen Risiko Sektor Jasa Keuangan (SJK) Tahun 2024 di Jakarta, Jumat.

Kick-Off Meeting tersebut merupakan bagian dari kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) dengan tujuan memberikan arahan kepada praktisi dan profesional manajemen risiko di sektor jasa keuangan.

Sophia Wattimena menekankan perlunya penguatan peran profesi manajemen risiko di sektor jasa keuangan mengingat pesatnya perkembangan industri keuangan dan ekonomi.

"Setiap risiko pada zaman ini saling terhubung dan memiliki pola yang kompleks, memengaruhi bisnis, pemerintah, dan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Sophia menjelaskan bahwa cybersecurity, business continuity, dan human capital menjadi tiga risiko utama di organisasi di wilayah Asia Pasifik.

Di Indonesia, isu-isu terkait keberlanjutan, kontinuitas bisnis, dan sumber daya manusia juga menjadi risiko utama, ditambah dengan risiko perlambatan ekonomi.

Sophia juga menyoroti beberapa tantangan risiko yang dihadapi sektor jasa keuangan pada tahun 2024, termasuk berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, peningkatan modal lembaga keuangan, penerapan standar akuntansi keuangan baru, serta penerapan hukum Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sehubungan dengan keanggotaan penuh Indonesia pada Financial Action Taks Force (FATF).

Sejalan dengan kompleksitas risiko yang terus berkembang, OJK sebagai regulator terus berupaya memperkuat sektor jasa keuangan melalui berbagai kebijakan, termasuk fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC).

Kolaborasi dan sinergi antara semua pemangku kepentingan, termasuk profesi manajemen risiko, akan terus ditingkatkan untuk memperkuat kompetensi dalam GRC dan teknologi informasi, serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi semua pihak dengan menjaga prinsip-prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada keberlanjutan.

Ketua Umum IRMAPA, Charles R. Vorst, juga menekankan pentingnya mengacu pada standar praktik terbaik dunia ISO 31000 dalam membangun praktik manajemen risiko yang efektif dan sehat, dengan peran serta serta komitmen dari para pimpinan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X