Jambi Line - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus pada formasi PPPK tahun 2023.
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 2.345 PPPK yang lulus.
Kepastian penyerahan SK tersebut diumumkan oleh Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani, pada Rabu kemarin(16/4/2024). Rencananya, penyerahan SK akan dilakukan pada Minggu depan.
Baca Juga: Tensi Geopolitik Global Meningkat, OJK Sebut Fundamental Perekonomian Indonesia Masih Terjaga Baik
"Insyaallah kami akan menyerahkan SK pada tanggal 22 atau 23 April 2024. Sebanyak 2.345 PPPK akan menerima SK", kata Liana Andriani, yang didampingi oleh Andika Wahyu selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi
Lebih lanjut, Liana Andriani menambahkan bahwa para PPPK yang telah menerima SK akan langsung mulai bekerja sesuai dengan penempatan yang telah ditentukan.
Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diberikan kepada mereka.
Baca Juga: Longsor Muara Hemat, BPJN Jambi bersama Pemkab, Polres Kerinci dan PT KMH Siagakan 3 Alat Berat
"Setelah menerima SK, mereka akan langsung memulai tugas sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)," jelas Liana.
Artikel Terkait
Fadhil Arief Lantik 673 PPPK Formasi Guru Kabupaten Batang Hari
Fadhil Arief Lantik PPPK Untuk Pertama Kalinya di Kabupaten Batanghari : Harapan untuk Memberikan Warna Baru
Walikota Jambi, Syarif Fasha Lantik Ratusan Pejabat dan Serahkan SK PPPK Pemkot Jambi
Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Kerinci, PJ Bupati Surati DPRD dan BKN
Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Kerinci Dilaporkan ke Polda Jambi
Ombudsman Jambi Surati Pj Bupati Kerinci dan Walikota Sungai Penuh Soal PPPK