Sabtu, 18 April 2026

2.345 Pegawai PPPK Kota Jambi Lulus, Siap Terima SK, Berikut Jadwal Penyerahannya

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Kamis, 18 April 2024 | 11:34 WIB

Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani saat diwawancarai awak media (JL)
Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani saat diwawancarai awak media (JL)

Jambi Line - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus pada formasi PPPK tahun 2023.

Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 2.345 PPPK yang lulus.

Kepastian penyerahan SK tersebut diumumkan oleh Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani, pada Rabu kemarin(16/4/2024). Rencananya, penyerahan SK akan dilakukan pada Minggu depan.

Baca Juga: Tensi Geopolitik Global Meningkat, OJK Sebut Fundamental Perekonomian Indonesia Masih Terjaga Baik

"Insyaallah kami akan menyerahkan SK pada tanggal 22 atau 23 April 2024. Sebanyak 2.345 PPPK akan menerima SK", kata Liana Andriani, yang didampingi oleh Andika Wahyu selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi

Lebih lanjut, Liana Andriani menambahkan bahwa para PPPK yang telah menerima SK akan langsung mulai bekerja sesuai dengan penempatan yang telah ditentukan.

Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diberikan kepada mereka.

Baca Juga: Longsor Muara Hemat, BPJN Jambi bersama Pemkab, Polres Kerinci dan PT KMH Siagakan 3 Alat Berat

"Setelah menerima SK, mereka akan langsung memulai tugas sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)," jelas Liana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X