Jambiline.com - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus penggelapan uang kas BRI , yaitu YES sebagai teller sekaligus penanggung jawab pemegang kunci brankas.Selasa (30/4/2024).
Penetapan tersangka baru ini terungkap dari hasil pengungkapan dan hasil persidangan yang dilakukan terhadap tersangka YS Kepala Unit Bank BRI Unit Kayu Aro Kerinci.
Kasus dugaan penyimpangan dan penggelapan uang Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kayu Aro, Kabupaten Kerinci Jambi dengan menyeret kepala Unit Bank BRI Kayu aro, YS sebagai tersangka dengan nilai Rp 8,7 Miliar.
Baca Juga: DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Gabungan Bahas LKPJ Tahun Anggaran 2023
" Bahwa sejak tanggal 05 Mei 2023 lau Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan atau Penyalahgunaan Uang KAS Bank BRI Unit Kayo Aro Kabupaten Kerinci berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 01/L.5.13/Fd.1/05/2023." Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Anton Despinola, Selasa (30/4/2024).
Tersangka YS sejak Februari 2022 menjabat sebagai Kepala Unit BRI Kayu Aro, kemudian pada januari 2023 YS meminta kunci brangkas penyimpanan KAS Bank BRI Unit Kayu Aro kepada YES selaku Teller yang memang bertanggung jawab untuk memegang kunci berangkas KAS tersebut.
Dengan alasan agar uang KAS tersebut aman dan tidak hilang, karena desakan dari YS maka YES memberikan kunci berangkas tersebut dan tersangka YS. Dengan memberikan surat pernyataan siap bertanggungjawab akan keamanan KAS tersebut.
Selanjutnya tersangka YS mengambil uang KAS tersebut secara bertahap untuk digunakan demi kepentingan pribadi tersangka YS dengan total sebesar Rp.8.754.200.000.,- (delapan Milyar tujuh lratus lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
Terhadap perbuatan tersebut tersangka di sangkakan melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, tersangka YES selaku Teller Unit Bank BRI Unit Kayu Aro langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Kota Sungai Penuh.
Artikel Terkait
DPRD Kota Sungai Penuh Study Banding ke Setda Provinsi Jambi Terkait LKPJ
Sukses Tangani Stunting, Kota Sungai Penuh Terendah Tingkat Provinsi Jambi dan Peringkat 2 Nasional
PJ Bupati Kerinci, Asraf Tinjau Jalan Longsor di KM 18 Sungai Penuh-Tapan
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Lendra Wijaya, Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Gabungan Bahas LKPJ Tahun Anggaran 2023