Jambiline.com - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi telah melakukan pemutusan kerja sama kontrak dengan kontraktor yang mengerjakan perbaikan Jalan Inpres di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur, Jambi. Hal ini karena kontraktor tersebut tidak bekerja secara profesional.
Kasatker PJN 1 BPJN Jambi Azwar Edi mengatakan pengerjaan perbaikan jalan Inpres ini total sebanyak 12 proyek tersebar di beberapa wilayah Provinsi Jambi.
"Sebanyak 10 proyek selesai tepat waktu dan telah digunakan masyarakat, sedangkan 2 proyek lagi terkendala karena kontraktor bermasalah," ujarnya, Selasa (11/6/2024).
Proyek jalan Inpres yang telah selesai diperbaiki ini berada di sejumlah ruas Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara itu, Pihak PPK Satker PJN 1 BPJN Jambi Ferry Hizkia menyatakan proyek jalan inpres yang bermasalah karena pihak kontraktor tidak bekerja secara profesional.
"Sehingga BPJN Jambi, melakukan pemutusan kontrak dan memberikan sanksi kepada kontraktor tersebut," katanya.
Artikel Terkait
Rapat Dewan Komisioner OJK Mei 2024 :Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Masih Terjaga Baik Meski Dihadang Ketidakpastian Global
Terkendala Status Lahan, Taman Ancol Beach Kuala Tungkal Terbengkalai
Melihat Pesona Gentala Arasy Jambi
Wagub Jambi, Abdullah Sani Tekankan Pentingnya Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban yang Halal dan Benar
Agrowisata di Mudung Laut Kota Jambi, Cocok untuk Belajar Menanam Sambil Berwisata