Jambiline.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, menegaskan kembali aturan lewat surat Pemprov pada 2 September 2024. Dimana angkutan batu bara dilarang lewat jalan umum.
Surat penegasan itu bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 itu ditujukan kepada para pihak yakni Pemegang Izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir.
Surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang diwakili Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah itu menerangkan, penegasan kepada para pihak bahwasanya kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.
Baca Juga: Atlet Voli Indonesia Yolla Yuliana Akan Gabung Club Tokyo Sunbeams di Jepang
"Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, ditegaskan kembali kepada saudara bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso," bunyi petikan Ingub itu.
"Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada saudara untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan tersebut dan akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat itu.
Surat itu ikut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres dan Kadishub daerah yang dilintasi dari Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, Tebo.
Baca Juga: 1.259 Siswa Tidak Mampu di Kota Jambi Terima Bantuan Dumisake Pendidikan
Ingub ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah.
"Telah diterbitkan Ingub ini agar dipatuhi semua pihak," jelasnya.***
Artikel Terkait
DPRD Jambi Bakal Gelar Rapat Bersama Bahas Regulasi Jalur Tongkang Batu Bara
Membandel Larang Aturan Pemerintah, Tugboat Tongkang Batu Bara Dilempari Molotov Oleh Warga
Warga Lempar Melotov ke Tugboat Tongkang Batu Bara, Polres Bersama Forkopimda Batanghari Lakukan Ini
Batu Bara: Menggugat Keadilan dan Kebijakan SDA Jambi
Kapal Tongkang Batu Bara Penabrak Tiang Jembatan Auduri I Ternyata Milik Ko Apex
Jalur Angkutan Batu Bara Dibuka Kembali, Waka DPRD Jambi: Perusahaan Tolong Patuhi Aturan
Masa Depan Tanpa Batu Bara : Strategi ASEAN Menghadapi Tantangan Energi dan Lingkungan di Era Modern