Jambiline.com – Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik perihal terkendalanya akses pembelian e-meterai, pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah melakukan reviu dan perbaikan terhadap sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai agar kompatibel dengan skema bisnis dan kemudahan akses distribusinya.
“Keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan e-meterai dan sulitnya akses, perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah mereviu dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya,” tegas Robert di Jakarta, Minggu (8/6/2024).
Baca Juga: Atlet Dayung Jambi, Mutiara Borong 2 Medali Emas di PON 2024 Aceh-Sumut
E-materai menjadi salah satu syarat yang diwajibkan bagi pelamar CPNS 2024 untuk dibubuhkan pada dokumen persyaratan. Namun, kewajiban ini tidak dibarengi dengan persediaan e-meterai dan kemudahan akses.
Beberapa hari terakhir terjadi, kelangkaan kuota e-meterai dan sulitnya mengakses website mitra distribusi.
Permasalahan ini akhirnya membuat Panselnas memperpanjang batas akhir pendaftaran yang semula 6 September 2024 menjadi 10 September 2024.
Baca Juga: 5 Mobil Klasik Eropa dengan Harga Terjangkau, Salah Satunya Volvo 240 Harga Rp154,1 Juta
“Kelangkaan e-materai pada gerai-gerai penjualan, menjadi keluhan peserta dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Hal ini disebabkan salah satunya, PT Peruri hanya berwenang dalam pengadaan namun tidak bisa menjual langsung ke publik,” jelas Robert.
Ia menjelaskan, penjualan e-meterai hanya bisa dilakukan oleh distributor. Distributor dapat membeli e-materai dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Setelah tahapan transaksi selesai, PT Peruri mengirimkan e-materai, kepada pihak distributor sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Ustadzah Halimah Alaydrus! Jawa Timur, 13-17 September 2024
Selanjutnya, Ombudsman menemukan bahwa distribusi e-materai diselenggarakan oleh 26 distributor. Namun hanya ada 10 distributor yang aktif melakukan penjualan kepada masyarakat umum.
“Permintaan yang sangat tinggi akan e-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN tahun 2024 memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server,” ujar Robert.
Artikel Terkait
Jalin Kolaborasi dengan Ombudsman RI, Merangin dan Muaro Jambi Pertahankan Predikat Sangat Baik
Ombudsman Minta RSUD Raden Mattaher Jambi Perbaiki Soal Pelayanan Kecelakaan Hingga Penyediaan Mobil Jenazah
Ombudsman Jambi dan UPT BKN Lakukan Persiapan dan Penyegelan Ruang Jelang Tes Tertulis Seleksi Calas
53 Peserta Ikuti Tes Tertulis Seleksi Calon Asisten Ombudsman di UPT BKN Jambi
Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman Jambi Teken MoU dengan RRI Jambi
Ombudsman Jambi Tegaskan Penyelenggara Negara Wajib Tanggap Terhadap Laporan Masyarakat
Respon Tantangan dan Peluang Layanan Publik di Pelabuhan Talang Duku Jambi, Ombudsman : Perlu Ada Revitalisasi