Sabtu, 18 April 2026

Bupati Batang Hari Apresiasi Putusan MK: Nama Daerah Dikembalikan Sesuai Sejarah dan Identitas Budaya

Photo Author
Maskun Sopwan, Jambi Line
- Rabu, 28 Mei 2025 | 20:33 WIB

Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief
Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief

Jambiline.com - Setelah melalui perjuangan panjang dan intens bolak-balik ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, menyambut dengan penuh rasa syukur dan apresiasi atas putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi.

Putusan ini merupakan hasil permohonan yang diajukan oleh Bupati Fadhil Arief bersama Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, yang terdaftar dalam Perkara Nomor 31/PUU-XXIII/2025. Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Selasa (27/5/2025), MK menyatakan bahwa penulisan “Batanghari” secara serangkai dalam UU tersebut bertentangan dengan konstitusi, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sebagai “Batang Hari”.

> “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata ‘Batanghari’ dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Batang Hari’,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta.

Mahkamah menegaskan bahwa penamaan daerah bukan sekadar aspek administratif, melainkan mencerminkan identitas sosial, budaya, dan historis masyarakat setempat. Hal ini ditekankan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang mengatakan bahwa pelestarian nama asli daerah merupakan bagian dari pelestarian jati diri masyarakat.

Berdasarkan kajian terhadap berbagai regulasi sebelumnya, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 dan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1993, Mahkamah menemukan bahwa penulisan yang benar adalah “Batang Hari” — dua kata terpisah, masing-masing diawali huruf kapital.

Tak hanya itu, Mahkamah juga memperhatikan penggunaan luas nama “Batang Hari” di berbagai papan nama instansi pemerintah, sekolah, hingga dokumen resmi lainnya di wilayah tersebut. Fakta ini memperkuat argumen Pemohon bahwa penulisan “Batanghari” dalam UU 37/2024 merupakan kekeliruan yang berpotensi mengaburkan nilai historis dan budaya.

Menanggapi putusan ini, Bupati Fadhil Arief menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses ini.

> “Ini bukan hanya soal nama, tetapi tentang menjaga marwah sejarah dan identitas Kabupaten Batang Hari. Putusan ini kami sambut dengan rasa hormat dan sebagai bukti bahwa perjuangan berdasarkan data, sejarah, dan niat baik untuk masyarakat akan menemukan jalannya,” ungkap Bupati.

Ia juga berharap putusan ini menjadi momentum memperkuat semangat pelestarian identitas lokal di tengah arus perubahan nasional.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maskun Sopwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X