daerah

Seluruh Fasilitas Kesehatan di Jambi Dilarang Jual Obat Sirup

Senin, 24 Oktober 2022 | 14:26 WIB
Kepala Dinkes Provinsi Jambi, Ferry Kusnadi

Jambiline.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi mengntruksikan dinas kesehatan kabupaten/kota serta fasilitas kesehatan lainnya agar tidak menjual obat sirup.

Kepala Dinkes Provinsi Jambi, Ferry Kusnadi mengatakan, intruksi itu dilakukan menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, menyusul adanya penyakit gangguan ginjal yang terjadi terhadap anak-anak setelah mengkonsumsi obat sirup yang mengandung zat etilen glikol.

"Pelarangan sementara untuk semua sirup," kata Ferry Kusnadi, Senin (24/10/2022).

Baca Juga : Syarat dan Cara Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 47

Selain itu ia juga mengintruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di semua fasilitas kesehatan yang ada di Jambi untuk tidak memberikan resep obat berbentuk sirup sementara waktu.

"Kita minta tenaga kesehatan di rumah sakit dan apotek memberikan pengumuman tidak menjual obat-obatan sirup," ujarnya.

Ferry mengungkapkan, saat ini di Provinsi Jambi terdapat 11 anak yang diduga terkena penyakit gangguan ginjal.

"Keseluruhan itu 11, tapi ternyata ada penyakit yang lain. Artinya kalo yang murni itu cuma 4 yang positif dari 11 suspek," tandasnya.

 

 

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB