Jambi Line - Jajaran Kepolisian Resort Sarolangun berhasil mengungkap kasus pembunuhan Siswa magang di perusahaan tambang Glora Geoservice Indonesia (GGI) kontraktor PT RAP pengeboran di IUP PT.HK yang bergerak di bidang pertambangan di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh beberapa waktu yang lalu.
Korban atas nama Ahmad Sabri (18) siswa asal SMK Muhammadiyah Jambi, dinyatakan hilang pada tanggal 04 Oktober 2022 yang lalu.
Baca Juga : Dinilai Menyulitkan, Cabor Tolak Penempatan Dana Olahraga Prestasi di Dispora
Setelah delapan hari dilakukan pencarian tim gabungan menemukan tengkorak kepala, tulang kaki kiri, tulang punggung yang sudah hancur.
Selain itu juga ditemukan sepasang sepatu, tas selempang warna hitam, Tulang kaki kanan, Rusuk berlepasan, Celana panjang warna coklat, KTP, Uang tunai sebesar 150 ribu, Handphone dan GPS.
Dari penemuan tersebut, akhirnya jajaran polres Sarolangun melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil mengungkap bahwa Ahmad Sabri siswa magang tersebut merupakan korban pembunuhan.
Baca juga : Terima Tamu Tak Dikenal, Pasutri di Tanjab Timur Dihajar Perampok
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono dalam keterangan persnya menyebutkan, ada tiga pelaku yang diamankan oleh tim opsnal satreskrim polres Sarolangun.
Ketiga pelaku tersebut, AN alias MK (64) sebagai pelaku utama, dan dua orang pelaku pembantu yang ikut serta berinisial PH (25) dan SH (25) warga Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin.
Misteri ini terungkap pada Rabu tanggal 12 Oktober 2022, dimana tim gabungan berhasil menemukan mayat korban pada pukul 07.00 WIB. Tim opsnal melalukan penggeledahan terhadap tiga unit pondok yang ada di sekitar lokasi penemuan mayat korban.
Baca Juga : Christian Rudolf Tobing Lempar Senyum di Dalam Lift Saat Membawa Mayat Menggunakan Troli
“Lalu kemudian tim menggeledah pondok, tim menemukan tiga buah Kecepek di kamar AN alias MK, kemudian dilakukan penahanan. Dalam masa penahanan tersebut tanggal 25 Oktober 2022 mengakui bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan AS dengan kayu bulat,” Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Senin (31/10).
Dari pengakuan pelaku utama, bahwa dua pelaku lainnya yakni PH dan SH membantu mengangkat mayat AS dan membuang ke Payo kecil di sekitar pondok.
“Kemudian polres Sarolangun melakukan pra rekonstruksi dan para pelaku menunjukkan TKP dan kayu yang digunakan untuk memukul korban,”katanya.
Baca Juga : 14 Perwira Tinggi Polri Dimutasi, Termasuk Kapolda Jambi
Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan didasari oleh sakit hati terhadap korban.
Dalam kasus ini, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa kayu bulat yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian berwarna abu-abu yang digunakan as, tas milik korban, sepatu korban, pakaian korban, pakaian warna coklat.
“Para pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.*