Jambi Line - Seorang pria berinisial MH (41) tewas akibat dihantam pakai batu usai cekcok dengan perempuan PSK di sebuah kosan, Kelurahan Lebak Bandung, Jelutung, Kota Jambi, Kamis (20/7) dini hari. Ia sempat melarikan diri dan tiba di Rumah Sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong lagi.
Sebelum kejadian tragis itu, karyawan honorer ini berkenalan dengan PSK berinisial S (18) melalui Mi Chat. Setelah sepakat kencan dengan tarif Rp 400 ribu, ia pun pergi ke kosan atau lokasi yang dijanjikan.
Sesampai di sana, mereka melakukan hubungan badan. Namun, karena tidak puas dengan pelayanan PSK itu, ia meminta uangnya dikembalikan.
Dari sana terjadilah keributan hingga S berteriak. Kemudian datang suami sirih S yang bernama Henzi Wiguna (19) dengan adiknya bernama Henza Setiawan (18).
"Korban kurang puas dan terjadi keributan di kosan tersebut," kata Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi, Jumat (21/7).
Terjadi perkelahian di antara ketiga pria tersebut. Henzi sempat mengunci leher MH. Sedangkan Henza menghunus senjata tajam lalu menusuk tubuh MH sembari memukul sebanyak satu kali.
"Kedua orang ini menjadi tersangka dengan peran berbeda," ujar Eko.
Di tengah penganiayaan itu, MH berhasil lepas dan berupaya melarikan diri. Henzi kemudian melemparkan batu pada MH yang ingin mengendarai sepeda motor. Batu ini tepat mengenai kepala MH hingga terjadi pendarahan.
Dalam keadaan kepala dan tubuh berlumuran darah, MH mengendarai sepeda motor menuju Rumah Sakit Baiturahim. Ia sempat terjatuh tetapi bangkit dan melanjutkan perjalanan.
"Begitu sampai di rumah sakit sekitar pukul 4.00 WIB dan korban mendapatkan perawatan, nyawa korban tidak tertolong atau meninggal dunia," kata Eko.
Setelah mendapatkan laporan ini, tim dari Polresta Jambi dan Polsek Jelutung melakukan penyelidikan. Tidak sampai 24 jam, dua kakak beradik tadi diringkus polisi saat berada di dua lokasi yang berbeda. Sedangkan PSK yang berinisial S tadi berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Saat ditangkap, mereka tidak tahu korban sudah meninggal dunia," ungkap Eko.
Henza dan Henzi kini ditahan di Mapolresta Jambi dan dikenakan pasal 338 dan pasal 170 ayat 3 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu menyampaikan tidak ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) meski Henzi mengetahui istri sirihnya menjadi PSK dengan aplikasi Mi Chat.
"Dia (S) sadar, tidak ada paksaan. Jadi tidak ada indikasi seperti itu," tuturnya.