Jambiline.com - Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar agar diturunkan. Tak terkecuali di Provinsi Jambi.
Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama TNI Polri dan pihak terkait lainnya, melakukan penertiban secara serentak di seluruh daerah di Indonesia tak terkecuali di Jambi.
Kepada awak media ini, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi Jambi bersama tim gabungan telah melakukan penertiban alat peraga Calon Legislatif (Caleg) di Jambi.
Baca Juga: Beredar Foto Keretakan Bibir Kawah Gunung Kerinci, Wisatawan Diimbau Berhati-hati
Penertiban alat peraga ini dilakukan di 11 kabupaten kota di Provinsi Jambi. "Penertiban ini kita dari Bawaslu bersama tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPPRD," kata Ari pada Jambiline.com, Kamis (16/11/2023).
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin itu menjelaskan, dari hasil penertiban yang dilakukan sebanyak 52.475 APS sudah ditertibkan.
Sedangkan APS yang dinyatakan melanggar, yakni sebanyak 56.000 yang tersebar di 11 kabupaten kota di Provinsi Jambi.
Baca Juga: Kejari Sungai Penuh Musnahkan 10.024 Botol Miras
"APS yang melanggar 56.000, yang ditertibkan tim gabungan 52.475 dan yang dipasang di tempat yang dilarang 6.073," terangnya.
Untuk itu, ia berpesan kepada Partai Politik di jambi agar menyampaikan kepada Caleg nya, untuk mengambil APS nya di kantor Bawaslu sesuai dengan kabupaten kota masing-masing.
"Kepada partai politik untuk menyampaikan kepada Caleg nya, untuk silahkan mengambil alat peraga yang ditertibkan di kantor Bawaslu kabupaten kota." Tukasnya.
Baca Juga: Dampingi Gubernur Lepas Atlet Dayung, Budi Setiawan Sampaikan Pesan Ini