Jambiline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan PKPU tentang Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak tahun 2024 ini.
Seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentangTahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
serentak tahun tahun 2024.
Dalam PKPU nomor 2 tersebut, ditetapkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga: HIMSAK FUSAKO FEST 2024 : Festival Kompetisi dan Inspirasi Generasi Muda Kerinci dan Sungai Penuh
Iron Sahroni, Ketua KPU Provinsi Jambi pun membenarkan penetapan tahapan dan pelaksanaan pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
"Iya, secara resmi KPU RI sudah menerbitkan peraturan KPU, tentang tahapan Pilkada, sebagai landasan hukum untuk menjalankan tahapan pilkada oleh KPU dan jajaran," kata Iron pada Jambiline.com, Selasa (30/01/2024).
Untuk di Provinsi Jambi sendiri, bilang Mantan Ketua KPU Kabupaten Merangin itu, pihaknya siap untuk melaksanakan tahapan Pilkada serentak tersebut di Provinsi Jambi.
Kami KPU Provinsi Jambi siap melaksanakan tahapan Pilkada serentak tahun 2024." Tukasnya.
Itu artinya, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota jambi juga akan digelar pada November 2024 mendatang.