Jambiline.com - KPU memberikan kemudahan bagi peserta pilih yang saat hari pemungutan suara tak berada di daerah asalnya, asalkan terdaftar di alamat sesuai KTP tetap bisa melakukan pencoblosan di TPS terdekat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni pada awak media ini, Selasa (06/02/2024).
Sebelumnya, saat pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang tentu tidak sedikit warga Provinsi Jambi yang tengah berada di daerah asalnya. Baik itu karena sekolah maupun karena terikat kontrak kerja.
Sebagian warga yang mungkin tidak bisa pulang ke daerah karena sejumlah alasan, termasuk terikat kerja tentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di daerah asalnya. Lalu apakah bisa memilih di kota tempat ia bekerja?
Baca Juga: Jelang 14 Februari 2024 Nanti, 1.903 TPS Siap Didirikan di 11 Kecamatan Kota Jambi
Menanggapi hal tersebut, Iron mengatakan bisa memenuhi hak pilihnya di kota tempat warga tersebut berada, asalkan terdaftar di tempat asalnya.
Ia juga menyebutkan, warga tersebut bisa memenuhi hak pilihnya di kota tempat ia bekerja dengan berbagai alasan. Seperti sakit, tahanan, tertimpa bencana dan sedang bekerja.
"Tanya dulu warga yang saat hari H pelaksanaan Pemilu ini di tidak di alamat KTP nya, sudah terdaftar belum di tempat asalnya. Kalau sudah terdaftar, bisa dengan alasan sakit, tahanan, tertimpa bencana atau dia kerjo tempat lain pada hari H nya." Kata Iron pada Jambiline.com.
Baca Juga: Waspadai Hujan Deras Hingga Malam Ini, BMKG Imbau Sejumlah Daerah di Jambi Berikut
Pun demikian, Ketua KPU Provinsi Jambi itu juga menjelaskan. Untuk semua alasan tersebut harus dilampirkan dengan surat keterangan, baik itu keterangan sakit, tahanan maupun surat keterangan tugas kerja dari perusahaan tempat warga tersebut bekerja.
"Iyo, administrasinya nanti, itu minta surat tugas dari kantor yang menyatakan bahwa pada hari H, yang bersangkutan lagi bertugas di kota Jambi," imbuhnya.
Setelah semua tahapan tersebut, warga yang hendak menggunakan hak pilihnya dapat melaporkan kepada KPU terdekat, paling tidak 7 hari sebelum hari H pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan.
Baca Juga: Antisipasi Banjir Saat Hari, KPU Kota Jambi Lakukan Pemetaan Antisipasi Banjir di TPS
"Nah setelah itu, baru melapor ke KPU setempat. Misalkan kerjanya di Kota Jambi, ya ke KPU Kota Jambi. Ini dilakukan 7 hari sebelum hari H," tukasnya.