Jambiline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyebutkan, ada sebanyak 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jambi yang bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
12 TPS yang akan melakukan PSU itu tersebar di tiga daerah, yakni Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, dan Kabupaten Tebo.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan, 12 TPS tersebut diminta melaksanakan PSU lantaran melakukan beberapa kesalahan.
Baca Juga: Dirpolairud Polda Jambi Ikuti Rakernis Polairud Baharkam Polri Tahun 2024
"Macam-macam, masalah utamanya pemilih, ada pemilih non DPT, DPTb dan KTP El bukan alamat TPS tersebut dibiarkan memilih. Ada Pemilih yang mencoblos 2 kali di TPS berbeda, ada karena Pemilih Potensial yang belum punya KTP El," katanya, Selasa (20/2/2023).
Berikut rincian TPs di Provinsi Jambi yang akan melakukan PSU :
Kota Jambi, sebanyak 4 TPS
1) TPS 66 - Simpang Rimbo - Kec. Alam Barajo, (seluruh jenis surat suara)
2) TPS 15 - Penyengat Rendah - Kec. Telanaipura, (surat suara PPWP)
3) TPS 21 - Buluran Kenali - Kec Telanaipura, (surat suara PPWP, DPD RI dan DPR RI)
4) TPS 4 - Kenali Besar - Kec Alam Barajo - (surat suara PPWP)
Baca Juga: New Honda Stylo 160, Skutik Fashionable dengan Performa Unggul, Kini Tersedia di Jambi
Kabupaten Batanghari, 5 TPS
1) TPS 4 - Sukaramai - Kec Muaro Tembesi, (seluruh jenis surat suara)
2) TPS 3 - Pelayangan - Kec Tembesi, (seluruh jenis surat suara)