Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP
Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan
Jambiline.com - Dalam konteks demokrasi, hak angket, yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, berperan sebagai alat penting dalam pengawasan dan pemantauan pemerintahan, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan publik.
Meski demikian, penggunaan hak ini dihadapkan pada tantangan dan risiko signifikan, termasuk risiko menjadi alat politik dan kegaduhan politik, serta potensi keterlambatan dalam proses legislatif.
Pada sisi positif, hak angket memungkinkan DPR untuk memantau kinerja pemerintah secara langsung dan efektif. Ini mencakup pengawasan terhadap penggunaan sumber daya, kebijakan publik, dan pelaksanaan program pemerintah. Dengan memiliki akses langsung ke informasi, DPR dapat membuat keputusan berbasis data yang akurat dan terinformasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Namun, penggunaan hak angket juga memiliki potensi untuk menjadi alat politik atau untuk menciptakan kegaduhan politik. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dan mengganggu stabilitas politik.
Selain itu, penggunaan hak angket juga dapat menimbulkan keterlambatan dalam proses legislatif, karena memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan. Ini dapat menghambat jalannya pemerintahan dan mengurangi efektivitas DPR dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Nihil PSU, PJ Bupati Kerinci, Asraf Apresiasi Pelaksanaan Pemilu di Kerinci
Tantangan dalam Penggunaan Hak Angket kecurangan pemilu 2024, terkait keberhasilan penggunaan hak interpelasi dan angket di sisa masa jabatan DPR dan pemerintahan yang akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang mungkin akan melibatkan beberapa aspek yang perlu diperhatikan dengan cermat.
Pertama, DPR perlu memastikan bahwa penggunaan hak angket dilakukan secara proporsional dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. Penggunaan hak ini harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan kepentingan publik yang jelas, bukan sekadar alat untuk menciptakan kegaduhan politik.
Kedua, DPR perlu memastikan bahwa panitia angket yang dibentuk memiliki komposisi yang representatif dari seluruh fraksi di DPR. Hal ini penting agar proses penyelidikan yang dilakukan dapat berjalan secara adil dan transparan, serta mencerminkan pluralitas pandangan di tingkat legislatif.
Baca Juga: Honda Stylo 160 dan Motor Listrik EM1 e Jadi Primadona dan Terbaik di IIMS 2024
Ketiga, DPR dan pemerintah perlu menjalin kerja sama yang baik dalam menjawab permintaan keterangan dan menjalani proses angket. Kerja sama yang baik antara kedua lembaga ini akan mempercepat proses penyelidikan dan memastikan bahwa informasi yang diperlukan dapat diperoleh dengan tepat waktu.
Keempat, hasil dari penggunaan hak angket perlu dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi dan langkah-langkah perbaikan yang konkret. Penting bagi DPR untuk memastikan bahwa hasil angket tidak hanya berakhir pada level investigasi semata, tetapi juga menghasilkan dampak nyata dalam meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemerintah.