Jambiline.com - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi telah melakukan pemutusan kerja sama kontrak dengan kontraktor yang mengerjakan perbaikan Jalan Inpres di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur, Jambi. Hal ini karena kontraktor tersebut tidak bekerja secara profesional.
Kasatker PJN 1 BPJN Jambi Azwar Edi mengatakan pengerjaan perbaikan jalan Inpres ini total sebanyak 12 proyek tersebar di beberapa wilayah Provinsi Jambi.
"Sebanyak 10 proyek selesai tepat waktu dan telah digunakan masyarakat, sedangkan 2 proyek lagi terkendala karena kontraktor bermasalah," ujarnya, Selasa (11/6/2024).
Proyek jalan Inpres yang telah selesai diperbaiki ini berada di sejumlah ruas Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara itu, Pihak PPK Satker PJN 1 BPJN Jambi Ferry Hizkia menyatakan proyek jalan inpres yang bermasalah karena pihak kontraktor tidak bekerja secara profesional.
"Sehingga BPJN Jambi, melakukan pemutusan kontrak dan memberikan sanksi kepada kontraktor tersebut," katanya.