Jambiline.com - Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Provinsi Jambi belakangan ini terus mengalami kenaikan di beberapa pekan terkahir, sejak awal Juni 2024 kemarin.
Betapa tidak, memasuki minggu pertama bulan Juli 2024 ini, harga TBS Kelapa Sawit di Provinsi Jambi terus mengalami trend positif alias naik.
Meskipun tak begitu signifikan, namun harga TBS Kelapa Sawit di Provinsi Jambi pekan ini lagi-lagi mengalami kenaikan.
Baca Juga: Pemberdayaan Ekonomi Keluarga : Kunci Sukses Lawan Narkoba
Hal ini pun tentu akan berdampak positif petani sawit di Jambi, yang menggantungkan hidupnya dengan penghasilan komoditi sawit ini.
Berdasarkan data hasil penetapan harga sawit minggu ini di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, pekan ini Hari Kamis (04/07/24) harga sawit saat kembali mengalami lonjakan, meskipun tak begitu signifikan bila dibandingkan minggu lalu.
Dari data hasil penetapan harga TBS kelapa sawit Provinsi Jambi periode 05 sampai dengan 11 Juli 2024 adalah, harga rata-rata CPO Rp12.581,32, harga rata-rata inti sawit Rp7.689,49 dan indeks K 92,32 persen.
Baca Juga: Ariel NOAH dan Rossa Akan Duet di Lagu Baru, Intip Disini Kapan Rilisnya
Dari hasil tersebut, tercatat harga TBS umur tanaman 10-20 tahun pada minggu terkahir tahun 2023 dan awal Tahun baru 2024, menjadi sebesar Rp2.914,96 per kilogram. Harga ini terjadi kenaikan harga sebesar Rp31,88 per kilogram, dari periode yang lalu.
Sementara harga TBS rata-rata umur tanaman, secara tidak langsung juga mengalami kenaikan sebesar Rp28,06 per kilogram, dari periode minggu lalu.
Berikut rincian harga sesuai dengan umur tanaman, untuk periode 05 sampai 11 Juli 2024 :
1. Umur 3 tahun Rp2.289,06
2. Umur 4 tahun Rp2.431,23
3. Umur 5 tahun Rp2.544,09
4. Umur 6 tahun Rp2.651, 15
5. Umur 7 tahun Rp2.718,20
6. Umur 8 tahun Rp2.774,86
7. Umur 9 tahun Rp2.830,23
8. Umur 10-20 tahun Rp2.914,96
9. Umur 21-24 tahun Rp2.825,45
10. Umur 25 tahun Rp2.692,52
Untuk diketahui, harga yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bersama perusahaan dan pihak terkait lainnya ini berlaku untuk petani swadaya yang sudah bermitra atau membentuk kelompok tani.