Jambiline.com – Ombudsman Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Korektif, kepada RSUD Raden Mattaher Jambi. Dalam LHP tersebut, ada 3 saran perbaikan dari Ombudsman.
Penyerahan ini, dilaksanakan di Ruang Rapat Gubernur Kantor Gubernur Jambi, Selasa (13/08/2024).
Hadir dalam pertemuan ini Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi beserta jajaran, Wakil Gubernur Jambi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Direktur RSUD Raden Mattaher, Direktur RS Mitra, dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi.
Baca Juga: 500 Meter Lahan di Kawasan Pasar 46 Jalan Baru Sejinjang Ludes Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya
Dalam LHP tersebut, ada tiga tindakan korektif yang di sampaikan oleh Asisten Ombudsman Jambi, Ruri Kurnia Putri selaku pemeriksa dalam laporan tersebut.
Saran perbaikan itu mencakup pelayanan dan penjaminan pasien korban kecelakaan, obat-obatan, serta penyediaan mobil jenazah di RSUD Raden Mattaher.
"Saran korektif ini merupakan hasil pemeriksaan kita selama sebulan terakhir, terkait laporan yang kita terima terhadap terlapor RSUD Raden Mattaher," sebut Ruri.
Baca Juga: Lanjutan Kasus Dugaan Penggelapan Uang : BK DPRD Provinsi Jambi Akan Panggil Pinto Jayanegara
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman memberikan tenggat waktu terhadap pelaksanaan saran perbaikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa pihaknya memberi waktu 30 hari kerja kepada terlapor untuk menjalankan saran tersebut.
Dalam kurun waktu itu, para terlapor wajib menyampaikan kepada Ombudsman jika telah menjalankannya.
"Pihak RSUD Raden Mattaher, dan juga terlapor lainnya yakni RS Mitra dan BPJS Kesehatan Cabang Jambi harus memberikan laporan berupa progres pelaksanaan tindak korektif tersebut," tegas Saiful.
Direktur RSUD Raden Mattaher, pada kesempatan tersebut menyampaikan permintaan maaf terhadap tindak maladministrasi yang terjadi di tempatnya.