Dirinya mengatakan akan menjalankan evaluasi dari Ombudsman dan segera melaporkannya, sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada.
Baca Juga: Tanggapi GRIB Jaya, Kadis Kominfo : Seluruh Kepala Daerah Lagi di IKN
Hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, bahwa seluruh terlapor wajib menyampaikan pelaksanaan saran Ombudsman tersebut.
Ia menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi penyelenggara layanan, untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Salah satunya, yakni menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Ombudsman.
"Kami berharap saran ini ditindaklanjuti. Kami juga mengapresiasi Ombudsman yang sudah mengawasi pelayanan kesehatan di Jambi. Meskipun bukan persoalan yang besar tapi harus diselesaikan. Karena ini tugas kita melayani masyarakat," tutup Sani.