Berikut rincian harga sesuai dengan umur tanaman, untuk periode 23 sampai 29 Agustus 2024 :
Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman Jambi Teken MoU dengan RRI Jambi
1. Umur 3 tahun Rp2.312,12
2. Umur 4 tahun Rp2.463,53
3. Umur 5 tahun Rp2.577,28
4. Umur 6 tahun Rp2.685,27
5. Umur 7 tahun Rp2.753,09
6. Umur 8 tahun Rp2.811,17
7. Umur 9 tahun Rp2.866,82
8. Umur 10-20 tahun Rp2.954,50
9. Umur 21-24 tahun Rp2.865,10
10. Umur 25 tahun Rp2.732,70
Untuk diketahui, harga yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bersama perusahaan dan pihak terkait lainnya ini berlaku untuk petani swadaya yang sudah bermitra atau membentuk kelompok tani.
Bagi yang belum bermitra dan bergabung dalam kelompok tani, maka harga yang diperoleh sesuai dengan dimana tempat mereka menjualnya.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Hubabah Ummu Ali! Muslimah Indonesia Siap Ramaikan Jawa Timur!
Oleh karena itu, Dinas Perkebunan (Disbun) pun terus menghimbau kepada petani sawit di Provinsi Jambi, agar dapat membentuk kemitraan agar memperoleh hasil jual sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Bukan cuma itu, Disbun juga menyarankan kepada petani agar dapat meningkatkan kualitas buah sawit, sehingga nantinya hasil panennya dapat lebih maksimal.
Dengan hasil panen buah yang bagus tentu akan menambah dari tarik pembeli, tentunya juga dapat meningkatkan volume dari TBS Kelapa Sawit itu sendiri.
Baca Juga: Mahasiswa Kanada dari Politeknik Saskatchewan Sabet Medali Emas di Kompetisi Nasional Skills 2024
Karena jika buah yang bagus, beratkan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kualitas buah yang tanamannya tidak dirawat dan di pupuk.