Berikut rincian harga sesuai dengan umur tanaman, untuk periode 06 sampai 12 September 2024 :
Baca Juga: Maulana-Diza Kukuhkan Pengurus Relawan Abadi Maulana-Diza Kecamatan Paal Merah Kota Jambi
1. Umur 3 tahun Rp2.422,75
2. Umur 4 tahun Rp2.581,30
3. Umur 5 tahun Rp2.700,50
4. Umur 6 tahun Rp2.813,66
5. Umur 7 tahun Rp2.884,72
6. Umur 8 tahun Rp2.945,57
7. Umur 9 tahun Rp3.003,989
8. Umur 10-20 tahun Rp3.095,74
9. Umur 21-24 tahun Rp3.002,04
10. Umur 25 tahun Rp2.863
Untuk diketahui, harga yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bersama perusahaan dan pihak terkait lainnya ini berlaku untuk petani swadaya yang sudah bermitra atau membentuk kelompok tani.
Bagi yang belum bermitra dan bergabung dalam kelompok tani, maka harga yang diperoleh sesuai dengan dimana tempat mereka menjualnya.
Baca Juga: Dandim 0417/Kerinci Berikan Pembekalan Pramuka di Pondok Pesantren Arafah Sungai Penuh
Oleh karena itu, Dinas Perkebunan (Disbun) pun terus menghimbau kepada petani sawit di Provinsi Jambi, agar dapat membentuk kemitraan agar memperoleh hasil jual sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Bukan cuma itu, Disbun juga menyarankan kepada petani agar dapat meningkatkan kualitas buah sawit, sehingga nantinya hasil panennya dapat lebih maksimal.
Dengan hasil panen buah yang bagus tentu akan menambah dari tarik pembeli, tentunya juga dapat meningkatkan volume dari TBS Kelapa Sawit itu sendiri.
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Tamiai, Jalan Sungai Penuh-Jambi di Tutup Sementara
Karena jika buah yang bagus, beratkan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kualitas buah yang tanamannya tidak dirawat dan di pupuk.