Jambiline.com - Setelah melalui proses yang cukup panjang, 14 orang tenaga honorer yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, setelah melaporkan ke Ombudsman akhirnya bisa lulus menjadi tenaga PPPK di Kabupaten Merangin.
14 orang ini merupakan tenaga kesehatan, yang sudah belasan tahun bekerja di Kabupaten Merangin.
Sebelumnya, para pegawai ini melapor ke Ombudsman Bersama dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Merangin, pada awal Januari 2025 lalu.
Baca Juga: Zuwanda, Satu-Satunya Kandidat yang Hadir dalam Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi
Laporan ini pun ditindaklanjuti dan Ombudsman terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan DPRD Kabupaten Merangin.
"Setelah ditindaklanjuti, akhirnya mereka dinyatakan lulus oleh Panselnas dan mengikuti pemberkasan sebagai PPPK di Kabupaten Merangin," ujar Saiful Roswandi, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Kamis (06/02/2025).
Pada 5 Februari semua pihak terkait, yakni Panselda yang dihadiri Sekda Merangin, Komisi 1 DPRD Merangin termasuk 14 Pelapor, dipanggil ke Kantor Ombudsman.
Baca Juga: Gugatan Ahmad Zubir dan Ferry Satria Ditolak MK, Ini Ulasannya
Pemanggilan dimaksudkan kata Saiful Roswandi, untuk memastikan kelulusan mereka dan tidak ada lagi kendala, dalam bentuk apapun mengenai pengangkatan para pelapor menjadi PPPK di Pemda Merangin.
"Ya. Semua pihak kami panggil selain menindaklanjuti laporan lainnya, saya juga ingin memastikan langsung tentang kelulusan para pelapor," ujar Saiful usai rapat pertemuan tadi pagi di Ombudsman, Kamis (06/02/2025).
Selain itu, ia juga menyampaikan agar proses seleksi ASN di daerah, khususnya di Merangin harus dilaksanakan dengan cermat.
Baca Juga: Ketua LPKNI Soroti Angkutan Batu Bara yang Melintas di Jalan Umum di Jambi
Hal tersebut untuk menghindari kecurangan dan kesalahan yang dapat merugikan peserta, seperti yang terjadi pada 14 orang ini.
"Kita sudah mendengarkan keterangan Sekda Merangin selaku Ketua Panselda dan meminta agar ke depannya hal serupa tidak terjadi lagi," kata Saiful.