Jambiline.com - Mobil Dinas Merangin tengah jadi sorotan publik di Merangin, soal pejabat banyak kuasai hingga pemasangan logo. Menariknya, aktivitis soroti mana Perda logo daerah Merangin yang mengaturnya?
Pro dan kontra tengah bergulir di Merangin terkait Mobil Dinas (Mobdin) yang dibeli dari uang rakyat tersebut.
Sebagian mendukung, sebagian lain menyoroti aturan sebagai dasar hukum pemerintah menerapkan pemakaian logo itu.
Salah satunya Ade Hary Purnama Silitonga, Koordinator Jaringan Anak Negeri Jambi (JANJI) pada media ini, Kamis (27/3/2025).
Bilangnya, lambang daerah harus ada aturan atau regulasinya.
"Perda pengunaan mobil dinas ado dak? Kabupaten lain mengunakan logo, tapi memiliki perda," kata Ade.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi
Aturan itu misalnya Peraturan Daerah (Perda) mengatur tempat pemasangan logo seperti aturan di gedung, baliho, gapura atau mobil.
"Bagaimana logo atau lambang daerah itu, soal ukuran, besar, panjang tinggi dan sebagainya. Apakah ditempatkan di depan, samping atau belakang harus diatur dengan jelas," tegasnya.
Tak ketinggalan, pengunaan logo daerah ini dibatasi untuk pengunaan kegiatan, dibuat saat acara resmi atau lainnya.
Baca Juga: Gelar Bakti Sosial, Polda Jambi Berikan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir
"Kota Jambi misalnya memiliki perda pemasangan logo dengan aturan di mobil. Lalu, bagaimana pungutan pemasangan logo, siapa yang memungut? Uangnya dari siapa? Terus uangnya kemana? Pajak bagaimana? Harus jelas. Karena itu, harus ada dasar hukumnya, perdanya," bebernya.
Kritikan JANJI makin pedas, lantaran saat ini pemerintah tengah efisiensi anggaran. Tentu pembiayaan harus jelas dan transparan.