Oleh : M Zikri Neva Nugraha : Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia
Pemilihan Ketua RT serentak yang diadakan di Kota Jambi memiliki tujuan positif untuk memperkuat demokrasi tingkat dasar dan memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
Namun, di balik niat baik tersebut, terdapat potensi kebocoran anggaran yang tidak bisa dianggap remeh.
Kebocoran anggaran dalam proses pemilihan ini berisiko merugikan masyarakat dan berpotensi menciptakan celah bagi praktik korupsi, terutama jika tidak ada pengawasan yang ketat.
1. Pengalokasian Anggaran yang Tidak Transparan
Pada pemilihan Ketua RT serentak di Kota Jambi, dana yang dialokasikan untuk proses pemilihan berasal dari anggaran kelurahan yang dikelola oleh pemerintah setempat.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari penyelenggaraan pemilihan hingga biaya kampanye calon, penyediaan alat-alat pemilu, dan biaya administrasi lainnya.
Tanpa adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran, kebocoran sangat memungkinkan terjadi.
Beberapa potensi kebocoran anggaran yang perlu diwaspadai antara lain:
• Penggelembungan Biaya Pemilihan: Penyediaan alat peraga kampanye, pengadaan logistik, dan kebutuhan administratif lainnya seringkali mengalami penggelembungan biaya.
Misalnya, biaya penyewaan tempat yang seharusnya cukup dengan harga rendah malah dilaporkan dengan harga yang jauh lebih tinggi. Anggaran lebih tersebut dapat diselewengkan oleh oknum yang mengelola anggaran tersebut.
• Penyalahgunaan Dana untuk Kampanye Politik: Anggaran yang seharusnya digunakan untuk keperluan administrasi pemilihan bisa saja disalahgunakan untuk mendanai kampanye calon Ketua RT.
Calon yang memiliki akses lebih terhadap anggaran atau kekuatan politik dapat memanfaatkan dana publik untuk memenangkan suara dengan cara yang tidak sah.
2. Ketidakjelasan Pembagian Anggaran antara Pemerintah dan Panitia Pemilihan