Jambiline.com - Ombudsman Jambi menyoroti penyelenggaraan pelayanan publik di sektor perhubungan, khususnya dalam pengelolaan parkir di Kota Jambi.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, dalam dialog di RRI Jambi pada Selasa (29/04/2025).
Saiful mengatakan bahwa tugas pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan, memastikan arus lalu lintas jalan harus aman dan lancer untuk dilalui.
Baca Juga: Komitmen Berkelanjutan Asian Agri : Topaz Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani Sawit
Akan tetapi bilang Saiful, di lapangan masih banyak ditemukan aktivitas parkir di badan yang mengganggu masyarakat sebagai pengguna jalan.
"Masyarakat memiliki hak untuk menikmati infrastruktur lalu lintas jalan yang aman dan lancar. Untuk itu harus dikelola dengan baik oleh Dishub. Jangan sampai jalan diperuntukan diluar fungsingya. Penggunaan badan jalan untuk parker yang tidak sesuai regulasi harus ditertibkan karena sudah merenggut hak masyarakat," bebernya.
Praktik parkir ilegal tentu sangat membuat masyarakat resah. Selain mengganggu lalu lintas, tindakan tersebut juga berpotensi terjadi pungutan tidak resmi atau pungli.
Hal tersebut bilang Kepala Ombudsman Jambi itu termasuk dalam bentuk maladministrasi dan juga merugikan masyarakat.
Selain itu, pengelolaan parkir yang semrawut juga dapat berpotensi mengurangi peluang pendapatan asli daerah (PAD).
"Jika tidak dikelola dengan baik, parkir bisa jadi penyebab kebocoran PAD dan hanya dinikmati segelintir orang," ungkapnya.
Baca Juga: Yamal Tampil dengan Potongan Rambut Baru di Final Copa del Rey
Dalam kesempatan itu, Saiful meminta kepada Dinas Perhubungan kota Jambi khususnya dan pihak terkait untuk memperbaiki layanan perparkiran yang ada di Kota Jambi.