daerah

Hari Raya Idul Adha 2025, Bagaiaman Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam?

Kamis, 5 Juni 2025 | 17:28 WIB
Ilustrasi sapi kurban

Jambiline.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, umat Islam di seluruh dunia tengah bersiap menyambut hari besar penuh keberkahan ini.

Salah satu ibadah utama yang dilaksanakan pada momen ini adalah penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT.

Namun, di tengah semarak persiapan kurban, sering muncul pertanyaan dari masyarakat: apakah diperbolehkan menjual daging kurban?

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2025, Bagaimana Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Non Muslim, Begini Penjelasan Syariat

Menanggapi hal ini, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali dengan tegas menyatakan bahwa menjual daging kurban hukumnya haram.

Ibadah kurban merupakan bentuk pengabdian yang tidak boleh dicampuri dengan unsur komersial.

Daging kurban semestinya dibagikan kepada fakir miskin atau dikonsumsi oleh orang yang berkurban bersama keluarganya.

Menjual bagian dari hewan kurban, termasuk daging, kulit, atau tanduk, dianggap dapat mengurangi atau bahkan membatalkan nilai ibadah tersebut.

Baca Juga: Bupati Batanghari, Fadhil Arief Gencarkan Program Pertanian Modern Menuju Lumbung Padi Nasional

Hal ini didukung oleh firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

Rasulullah SAW pun menegaskan dalam sabdanya:

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim)

Hadits ini memperjelas bahwa tidak boleh ada transaksi jual beli terhadap bagian apa pun dari hewan kurban, baik itu dalam kurban sunnah maupun kurban karena nadzar.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB