Sementara harga TBS rata-rata umur tanaman, secara tidak langsung juga mengalami penurunan sebesar Rp58,77 per kilogram, dari periode minggu lalu.
Adapun penyebab penurunan harga TBS yakni diantaranya :
1. Penurunan harga minyak nabati
2. Permintaan melemah
Baca Juga: Kapolda Jambi Resmikan Gedung Pelayanan BPKB, Dirlantas Sebut Ini Tujuannya
3. Penundaan Program B40
Berikut rincian harga sesuai dengan umur tanaman, untuk periode 17 sampai 23 Januari 2025 :
1. Umur 3 tahun Rp2.651,53
2. Umur 4 tahun Rp2.832,30
3. Umur 5 tahun Rp2.962,52
4. Umur 6 tahun Rp3.086,23
5. Umur 7 tahun Rp3.164,08
6. Umur 8 tahun Rp3.231,48
7. Umur 9 tahun Rp3.295,04
8. Umur 10-20 tahun Rp3.397,51
9. Umur 21-24 tahun Rp3.295,89
10. Umur 25 tahun Rp3.145,77
Baca Juga: Waspada Warga Batanghari dan Sarolangun, Akan Ada Hujan Disertai Petir Hingga Malam
Untuk diketahui, harga yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bersama perusahaan dan pihak terkait lainnya ini berlaku untuk petani swadaya yang sudah bermitra atau membentuk kelompok tani.
Bagi yang belum bermitra dan bergabung dalam kelompok tani, maka harga yang diperoleh sesuai dengan dimana tempat mereka menjualnya.
Oleh karena itu, Dinas Perkebunan (Disbun) pun terus menghimbau kepada petani sawit di Provinsi Jambi, agar dapat membentuk kemitraan agar memperoleh hasil jual sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: DPRD Provinsi Jambi Setujui Tiga Ranperda Jadi Perda
Bukan cuma itu, Disbun juga menyarankan kepada petani agar dapat meningkatkan kualitas buah sawit, sehingga nantinya hasil panennya dapat lebih maksimal.