Sabtu, 18 April 2026

Polisi Tangkap 6 Pelaku Pencurian Paket JNE

Photo Author
Administrator, Jambi Line
- Selasa, 24 Mei 2022 | 16:15 WIB


Jambiline.com - Polsek Telanaipura mengamankan enam tersangka pencurian di gudang expedisi (JNE), di Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Keenam pelaku yang berhasil diamankan yaitu, Rahmadani (22), Afniaditya (18), Rangga Sabriwan (18), Andi Junaidi (40), Ade Irwansyah (24), Mirza Suhada (18) dan satu pelaku bernama Ridho (24) masih buron.

Dalam kasus ini perusahaan JNE kehilangan barang 53 karung paket, dan yang diamankan hanya 20 karung paket dengan total kerugian mencapai 160 juta rupiah.

Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika mengatakan, bahwa mendapat laporan dari pihak perusahaan JNE dan tim langsung turun ke (TKP), serta melakukan pengejaran untuk tersangka.

"Jadi kita sudah tangkap 6 pelaku pencurian di gudang JNE, dari jumlah tersangka 7 orang satu lagi masih (DPO)," katanya.

Kemudian, satu pelaku diantaranya merupakan karyawan perusahaan tersebut, yang melakukan duplikat kunci gudang untuk melancarkan aksinya.

"Jadi tersangka Dani merupakan dalangnya, merupakan karyawan JNE sehingga yang mengeluarkan barang dari gudang tersebut dan mengajak rekan lainnya," kata AKP Yumika.

Lebih lanjut, untuk barang bukti yang diamankan yaitu 20 karung paket, berbagai bentuk misalnya pakaian, alat kendaraan bermotor dan lainya.

"Jadi pelaku ini sudah menjual sebagian barang curiannya. Kerugian itu mencapai 160 Juta," tegasnya.

Rincinya, kata Yumika motif pelaku yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, sehingga mencuri paket serta menjual barang tersebut.

"Jadi mereka ini menjual barang curian itu di forum jual beli di salah satu media sosial," katanya.

Untuk tersangka dikenakan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, tersangka Rahmadani (22) mengatakan sudah bekerja di perusahaan JNE satu tahun lebih, karena dipercaya untuk memegang kunci gudang.

"Karena memegang kunci gudang, sehingga menduplikatkan kunci dan sudah mencuri sebanyak tujuh kali, barang yang hasil curian dijual secara eceran," katanya.

Tersangka Dani menjelaskan, dirinya mengambil barang tersebut bersama rekan tongkrongan dan hasilnya dibagi rata, selama ini sudah terpegang uang curian mencapai 9 juta rupiah.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X