Sabtu, 18 April 2026

3 Remaja di Jambi Tembak Pakai 'Bazoka Kaleng', Korban Luka Parah

Photo Author
M Sobar Alfahri, Jambi Line
- Rabu, 29 Maret 2023 | 22:17 WIB

Tiga remaja menembak anak seumurannya dengan menggunakan 'bazoka kaleng' di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. (Foto: Jambi Line)
Tiga remaja menembak anak seumurannya dengan menggunakan 'bazoka kaleng' di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. (Foto: Jambi Line)

Jambi Line - Sebanyak 3 remaja nekat menembak anak seumurannya dengan menggunakan 'bazoka kaleng' di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Sabtu (25/3). Para remaja laki-laki itu, berinisial E (16), BMR (17), dan JS (15).

Sebelum melakukan penembakan itu, mereka sedang asyik bermain petasan. Di dekatnya ada seorang remaja berinisial AS (16) yang sedang membeli mi pangsit.

Karena AS merasa terganggu, terjadilah cekcok. Keributan ini memang sempat berhenti, tetapi 3 remaja ini kembali mendekati AS dan menyerang dengan menggunakan bedil yang terbuat dari kaleng. Di dalam 'bazoka' itu terdapat batu sebagai amunisi yang berhasil dilayangkan pada korban.

"3 pelaku ini tidak terima dan dengan membawa bedil seperti bazoka yang berisi batu dan cairan spiritus. Setelah menyalakan dengan korek api, bedil ini diarahkan ke korban," kata Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yulianto, Selasa (28/3).

Serangan tidak sampai di situ, para remaja ini juga memukuli korban. Setelah itu, mereka melarikan diri.

Imbasnya korban mengalami luka parah pada bagian telinga dan harus menjalankan operasi di rumah sakit.

"Korban luka serius. Akan dioperasi di rumah sakit," ungkap Ruli.

Polisi menduga para pelaku ini belajar sendiri untuk merakit 'bazoka kaleng' tersebut.

Mereka memasukan spiritus di sini sehingga bisa timbul ledakan. Dikenakan ke korban. Ini seperti bazoka," kata Ruli.

Karena perbuatannya, para remaja ini dikenakan pasal 170 KUHP, pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI No 7 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

"Mereka masih di bawah umur, sehingga pasti ada kebijakan tertentu. Tetapi, saya harap hukum memberikan efek jera sehingga tidak melakukan perbuatannya lagi," kata Ruli.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Sobar Alfahri

Tags

Terkini

X