Sabtu, 18 April 2026

Nekat Menipu dan Menggelapkan Dana Perusahaan, Jevon Ditetapkan sebagai Tersangka

Photo Author
M Sobar Alfahri, Jambi Line
- Senin, 4 Maret 2024 | 14:41 WIB

Jevon, tersangka penggelapan dana PT HAL. (Sobar Alfahri)
Jevon, tersangka penggelapan dana PT HAL. (Sobar Alfahri)

Jambiline.com - Jevon Varian Gideon ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Jakarta Utara. Perkembangan kasus ini berkaitan dengan laporan yang dibuat PT Hutan Alam Lestari (HAL) dengan surat laporan bernomor: LP/B/598/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta, tanggal 19 Juli 2022.

Jevon merupakan mantan karyawan di PT HAL yang ditempatkan di Divisi Legal Perusahaan. Pria ini juga anak dari mantan direktur PT HAL, yaitu Husin Gideon, yang telah diberhentikan melalui RUPS LB karena tidak bisa memberikan pertanggungjawaban pekerjaan dan belum memberikan laporan keuangan.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Ketua DPRD Minta Pemprov Jambi Pantau Pergerakan Harga dan Pastikan Stok Aman

Pada tahun 2020, Jevon menawarkan bantuan jasa hukum dari seorang kawannya yang berinitial MT selaku advokat. Karena Jevon saat itu, yang merupakan lulusan sarjana hukum, belum memiliki izin beracara atau izin sebagai advokat.

“Selanjutnya atas saran Jevon, pihak PT HAL bertemu dengan advokat MT yang mana advokat MT menawarkan jasa hukum sebesar Rp 300 juta di luar dari biaya operasional, serta biaya konsultasi sebesar Rp. 20 juta,” kata Herna Sutana, kuasa hukum PT HAL.

PT HAL kemudian menyanggupi pembayaran dalam skema cicilan sesuai hasil komunikasi dengan advokat MT. Pembayaran jasa hukum dalam skema cicilan ini disepakati antara kedua pihak.

“Jevon menyampaikan untuk semua cicilannya dititipkan ke rekening miliknya dengan nilai total sebesar Rp 300 juta ditambah Rp 20 juta. Singkatnya, perjanjian jasa hukum telah selesai dibayar di bulan November 2020, dan persidangan dimulai di Januari 2021,” ujar Herna.

Gugatan sudah terlebih dahulu didaftarkan atas nama Jevon Varian Gideon selaku karyawan PT HAL. Sehingga setelah pembayaran jasa hukum sudah selesai, seharusnya yang bersidang adalah advokat MT. Namun Jevon malah mengabarkan kalau gugatan gugur tanpa merincikan atau menjelaskan secara detail apa penyebabnya.

PT HAL mencari tahu hasil gugatan yang sebenarnya. Barulah diketahui bahwa benar gugatan telah gugur karena advokat MT yang harusnya mewakili PT HAL di persidangan, ternyata tidak pernah hadir dalam persidangan.

Setelah itu, PT HAL mencoba mencari tahu alamat advokat MT yang tertera dalam perjanjian jasa hukum. Ternyata alamat tersebut palsu. Kantor yang dituju bukan milik advokat MT & Partners, melainkan milik advokat lain.

Sementara PT HAL sudah terlanjur mengeluarkan uang yang dititipkan ke rekening Jevon sebagai dasar jasa hukum yang ditawarkan oleh MT. Setelah kejadian ini, tidak lama kemudian Jevon mengundurkan diri dari PT HAL. 

Apresiasi untuk Polres Jakarta Utara

Mengetahui hal tersebut, pihak PT HAL, melalui kuasa hukum, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Polres Jakarta Utara. “Klien kami sangat berterima kasih kepada penyidik Polres Jakarta Utara yang dengan profesional menangani laporan klien kami, memang butuh waktu yang lama karena penyidik sangat hati-hati dalam menangani perkara ini,“ kata Herna.

Kuasa Hukum PT HAL pun mengatakan ia dan kliennya heran Javon berunjuk rasa dengan menuntut Kasat Polres Jakarta Utara dicopot. “Sementara kasat yang dimkasud baru saja menjabat di Polres Jakarta Utara. Seharusnya jika sebagai advokat, mereka paham proses hukum ya ikuti saja,” ujar Herna.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Sobar Alfahri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X