Jambi Line - Beredar foto enam anggota Brimob Polda Jambi yang mengeroyok Angga Kurniawan (20). Foto tersebut dimuat di Instagram dengan akun bernama @infoseputarjambi dan @seputarjambikito.
Para anggota Brimob itu posisinya duduk, terkurung di dalam sel. Mereka kala itu memakai seragam kedinasan.
Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir membenarkan bahwa foto tersebut merupakan 6 orang diduga melakukan penganiayaan.
"Iya," katanya, Jumat (5/5).
Namun, ketika dimintai identitas mereka, ia masih enggan memberikannya.
Baco Jugo: Mahasiswa Jambi Ditodong hingga Dikeroyok Polisi di Dua Lokasi
Berdasarkan informasi yang terpercaya, keenam anggota itu sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jambi, sehingga berada di penempatan khsus (Padsus). Laporan di Polresta Jambi juga sedang diproses.
Angga Kurniawan sebelumnya dikeroyok oleh enam anggota Brimob Polda Jambi di kawasan Paal Merah dan Kenali Asam Atas, Kota Jambi, Sabtu (29/4) dini hari. Di tengah pengeroyokan itu, terjadi penodongan senjata api sebanyak dua kali.
Akibat serangkaian kekerasan itu, Angga mengeluhkan tulang rahangnya retak dan masih dilanda trauma. Ia sudah menjalani pemeriksaan rontgen di Rumah Sakit Dr. Bratanata Jambi, sehingga diketahui kondisi rahangnya. Ia pun akan menjalani pemeriksaan lanjutan yang dilakukan dokter spesialis mulut.
Angga pun menyampaikan saat ini dirinya mengalami trauma. Pengalaman buruk pada malam itu masih terbayang di benaknya. Tidak hanya itu, sakit kepala masih dirasakannya saat berdiri. Masih terdapat bekas benjolan di bagian kepalanya.
Di samping itu, pihak keluarga berharap kasus ini terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kalau tidak diproses takutnya aparat yang baru-baru ngelunjak semua. Jadi dikasih efek jera, jangan seenaknya dengan masyarakat kecil," katanya.
Baco Jugo: Polda Jambi Investigasi Kasus Pengeroyokan Mahasiswa yang Dilakukan Anggota Brimob
Keluarga Angga melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polresta Jambi dengan nomor laporan: STPL/ b-279/ IV/2023/ SPKT III/ Polresta Jambi/ Polda Jambi. Tidak hanya itu, kasus ini dilaporkan ke Propam Polda Jambi dengan nomor laporan: STPL/16/IV/2023/Yanduan.