Dia mengungkapkan bahwa tersangka M merupakan resedivis kasus yang sama. Dia sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama di Pulau Pandan, Kota Jambi.
Baca Juga: Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Dimulai 10 Februari 2025, Berikut Mekanisme Pendaftarannya
Ketiga tersangka itu, mendapatkan upah yang berbeda setiap kali berhasil menyelundupkan narkotika tersebut.
“Tersangka IW ini dapat upah Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu yang diselundupkan. Sementara tersangka M ini dapat Rp10 juta per kilogram,” paparnya.
Kombes Pol Ernesto Seiser menjelaskan hasil tangkapan kali ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 58.842 jiwa. Jika dikonversikan ke rupiah, 12 kg sabu yang berhasil diamankan itu bernilai Rp15 miliar lebih.
Baca Juga: Hari Ini Polda Jambi Mulai Gelar Operasi Keselamatan Siginjai 2025, Ini Tujuannya
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jo pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar. ***