olahraga

Bos Fenerbahce Dilarang Tampil Usai Berkata Rasis, Mourinho: Melompat Seperti Monyet

Selasa, 4 Maret 2025 | 05:55 WIB
Jose Mourinho terjerat hukuman atas komentarnya kepada tim Galatasaray (IG/@josemourinho)

 

Jambiline.com - Bos Fenerbahce Jose Mourinho telah dijatuhi hukuman larangan melatih hingga empat pertandingan ke depan.

Jose Mourinho juga didenda lebih dari £35.000 (Rp727 juta) atas komentar yang dilontarkan terhadap tim wasit saat pertandingan derby.

Jose Mourinho mengomentari bahwa pertandingan akan lebih baik jika tidak dipimpin oleh wasit Turki, dan lawannya, 'melompat seperti monyet'.

Hal ini membuat Jose Mourinho dianggap melakukan rasisme kepada klub rival Galatasaray, dikutip Jambiline.com dari All Football App, pada Minggu, 2 Maret 2025.

Baca Juga: Bos Milan Kesal Atas Kemenangan Bologna, Sergio Conceicao: Itu Masalahnya, Ini Terus Terjadi

Menindaklanjuti hal itu, Galatasaray segera membuat pengaduan resmi kepada UEFA dan FIFA tentang tindakan pencemaran nama baik.

Selain itu, Mourinho juga telah dijatuhi hukuman larangan tampil di pinggir lapangan oleh Federasi Sepakbola Turki dalam jangka panjang.

Dia juga dijatuhi larangan memasuki ruang ganti dan garis sentuh selama dua pertandingan, serta denda sebesar £2.542 (Rp53,1 juta).

Jadi, dia dihukum atas dua tuduhan terpisah, yang pertama berkaitan dengan komentarnya terhadap tim wasit Turki, dan kedua tentang komentar buruk terhadap pemain cadangan Galatasaray.

Federasi merinci dengan jelas seluruh kalimat tuduhan Mourinho usai konferensi pers.

"Dia merendahkan dan menyinggung wasit Turki, dan menuduh sepak bola Turki melakukan kekacauan dan ketidaktertiban. Dia juga menyinggung komunitas sepak bola Turki maupun seluruh wasit Turki. Dia merendahkan kegiatan sepak bola di Turki," kata Federasi Sepakbola Turki.

Akhirnya, tindakan Mourinho justru terjerat pasal hukum yang ditunjukkan oleh Federasi.

"Dalam kompetisi yang sama, pernyataan (Mourinho) yang dibuat pada konferensi pers setelah pertandingan dan yang menjadi subjek rujukan dirujuk ke Dewan kami dalam lingkup Pasal 41 FDT," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini