Jambi Line - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyatakan sebanyak empat orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Jambi tidak memenuh syarat (TMS).
" Empat orang yang TMS adalah Syahirsah dari partai Golkar, Endang Abdul Naser dan dr Nasiyah partai NasDem, serta Iqbal Linus PAN," kata anggota komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, Senin (11/09/2023).
Dijelaskannya, empat orang tersebut masuk bacaleg TMS lantaran ada yang mengundurkan diri dan terganjal masalah administrasi.
Seperti Syahirsah diketahui mengundurkan diri dari Partai Golkar, kemudian Endang Abdul Naser, yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), membatalkan syarat kelayakannya sebagai calon, meski dia juga telah mengajukan pengunduran diri.
Kemudian, dr Nadiyah terganjal statusnya sebagai tenaga kontrak di RS Abdurachman Sayuti Kota Jambi.
Selanjutnya Iqbal Linus disebut menghadapi temuan misterius yang membuatnya dianggap TMS, meski juga telah mengundurkan diri.
“Semuanya TMS terkait dengan dokumen syarat calon yang tidak terpenuhi,” kata Yatno.
Ia mengatakan, bahwa Iqbal yang Linus baru-baru ini yang mundur karena ingin mencalonkan diri di Pemilihan Walikota (Pilwako) Jambi, ternyata juga tersangkut masalah administrasi di KPU.
"Masalah administrasi lah, cuma ya beliau ini (Iqbal Linus) setelah itu dio mundur. Prosesnyo balek ke partai lah," tutur Yatno.
Namun secara keseluruhan, kata Yatno, keempat Bacaleg DPRD Provinsi Jambi yang mundur ini diakui juga tersangkut masalah administrasi di KPU Provinsi Jambi.
Terkait persoalan tersebut, KPU Provinsi Jambi pun juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada masing-masing partai untuk dilakukan pergantian Bacaleg.
"Kita juga sudah sampaikan kepada partai yang bersangkutan untuk melakukan pergantian Bacaleg," tuturnya.
Yatno mengatakan, penyampaian pergantian bacaleg TMS terhitung mulai tanggal 11 dan 13 September 2023.
Kemudian rentang waktu 14 hingga 20 September 2023 bacaleg yang tidak memenuhi syarat sudah harus diganti.*