10. Umur 25 tahun Rp2.166,67
Untuk diketahui, harga yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi bersama perusahaan dan pihak terkait lainnya ini berlaku untuk petani swadaya yang sudah bermitra atau membentuk kelompok tani.
Bagi yang belum bermitra dan bergabung dalam kelompok tani, maka harga yang diperoleh sesuai dengan dimana tempat mereka menjualnya.
Artikel Terkait
Selalu Kepergok Curi Sawit, 3 Pemuda di Jambi Tembak Kepala Sekuriti
Harga Sawit di Jambi Naik Pekan Ini, Berikut Rinciannya
Harga Sawit di Jambi Pekan Ini Terjadi Penurunan, Berikut Rinciannya
Bank Jambi Salurkan Dana Replanting Sawit Rp 277 Miliar untuk Petani di Provinsi Jambi
Harga Sawit di Jambi Minggu Ini Naik, Berikut Rinciannya