Jambi Line - Meyikapi permasalahan perusahaan tambang ataupun transportir batu bara dengan masyarakat Kumpeh Muaro Jambi, terutama kerap menimbulkan kemacetan, Ditlantas Polda Jambi mengeluarkan diskresi.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, menyebutkan, Diskresi tersebut yakni menghentikan aktivitas angkutan batu bara berlalu lintas di jalan umum.
"Tidak boleh memasuki jalan umum terkhusus yang menuju pelabuhan talang duku kota Jambi atau Muaro Jambi," tegasnya, Jum'at (20/10/23).
baBaca Juga: Ada Pungutan Angkutan Batu Bara Capai 150 M per Tahun, Begini Kata Ketua DPRD Provinsi Jambi
Dhafi menjelaskan, penghentian mobilisasi angkutan batu bara ini, dilakukan setelah melihat situasi dan kondisi di lapangan dalam beberapa hari terakhir karena terjadi kemacetan parah di kawasan Talang Bakung, akibat menumpuknya angkutan batu bara.
"Ini terjadi akibat berlarut larutnya masalah antara perusahaan tambang atau transportir dengan masyarakat Kumpeh," sebutnya.
Pihaknya meminta perusahaan tambang untuk berkoordinasi dan meminta Pemprov khususnya Dishub, ikut berperan aktif sesuai dengan tupoksinya terkait kesediaan dan peraturan, pada kantong parkir angkutan batu bara pada di ruas jalan tersebut.
Baca Juga: Harga Sawit di Jambi Minggu Ini Mulai Membaik, Berikut Rinciannya
"Kita telah memerintahkan personil untuk mengatasi kemacetan yang terjadi, untuk mengarahkan angkutan batu bara masuk ke kantong-kantong parkir sehingga tidak terjadi kemacetan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Dampak Aktivitas Perekonomian Warga Pemayung saat Mobil Batu Bara Lewat
KCBN di Jambi Diusulkan Jadi Warisan Dunia, tapi Masih Dikepung Batu Bara
Aktivitas Angkutan Batu Bara Kembali Dihentikan, Dirlantas Polda Jambi : Tidak Ada Realisasi Perbaikan Jalan Rusak
Pungutan Capai 150 Miliar, KPK Ungkap 4 Titik Rawan Korupsi Pertambangan Batu Bara di Jambi
Ada Pungutan Angkutan Batu Bara Capai 150 M per Tahun, Begini Kata Ketua DPRD Provinsi Jambi