Jambi Line - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Iron Sahroni sebut ada sebanyak 732 Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Jambi yang hari ini dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan sah menjadi Caleg dalam Pileg 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Iron, dalam jumpa pers mengenai hasil pleno penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk Provinsi Jambi di Pemilu 2204 nanti, yang digelar di Aula kantor KPU Provinsi Jambi pada Jumat (03/11/2023).
Mantan Ketua KPU Kabupaten Merangin itu mengatakan DCT Provinsi Jambi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, ada sebanyak 732 Caleg yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Warga Tanjung Mudo, Jambi, Pindahkan Rumah Usai Salat Jumat
"Dari 732 Caleg ini, 483 laki-laki dan 249 perempuan. Semuanya sudah memenuhi syarat," katanya.
Diakui Iron, dari DCT tersebut ada sebanyak 10 Caleg yang tak lain adalah mantan narapidana. Pun demikian, 9 Caleg ini dinyatakan memenuhi syarat, meskipun mereka merupakan mantan Narapidana alias Napi.
Baca Juga: Ingin Semua Cabor di Porwil Sumatera Lolos Menuju PON Aceh-Sumut, Budi Beri Pesan Ini Pada Atlet
"Ia ada 10 Caleg itu mantan Narapidana, tapi mereka sudah memenuhi syarat," Tukasnya.
Untuk diketahui, 9 orang Daftar Calon Tetap (DCT) yang pernah menjadi narapidana diantaranya yakni Riano Jayawardhana partai NasDem kasus penistaan agama, Hapis dari partai PAN dengan kasus Narkoba.
Selanjutnya ada Ervan partai PKB kasus Korupsi, Dumisnu Manalu dari PDI Perjuangan kasus Korupsi, Epi Suryadi PKS atas kasus Korupsi, Asril dari PPP kasus judi, A Mukti partai Demokrat kasus Korupsi, Kawi partai Gelora kasus Konservasi sumberdaya Alam, dan Nasroel Hamka PBB kasus Korupsi.
Artikel Terkait
KPU Rumuskan Dua Alternatif Daerah Pemilihan untuk DPRD Provinsi Jambi
16 Parpol di Merangin Sudah Daftarkan Bacaleg ke KPU, 142 Orang Tidak Memenuhi Syarat
Tingkatkan Kesadaran Pemilih di Jambi, KPU Provinsi Giat Lakukan Ini
Sukseskan Pemilu 2024, KPU Provinsi Jambi Gencar Sosialisasi Hingga ke Suku Anak Dalam
KPU Minta 4 Bacaleg DPRD Provinsi Jambi Segera Diganti