Sabtu, 18 April 2026

Sales di Jambi Nekat Gelapkan Rp 58 Juta Demi Judi Online

Photo Author
M Sobar Alfahri, Jambi Line
- Selasa, 7 November 2023 | 21:06 WIB

Hamim Fauzi diamankan Polsek Jambi Selatan karena menggelapkan uang perusahaan dengan total Rp 58 juta.  (M Sobar Alfahri)
Hamim Fauzi diamankan Polsek Jambi Selatan karena menggelapkan uang perusahaan dengan total Rp 58 juta. (M Sobar Alfahri)

Jambi Line - Seorang sales bernama Hamim Fauzi (35), nekat menggelapkan uang PT Global Indonesia Asia Sejahtera (GIAS) Jambi yang berkantor di Paal Merah, Kota Jambi, tempatnya bekerja. Ia menggunakan hasil kejahatannya demi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yuda Rengga mengatakan Hamim menjual sejumlah barang dari tempatnya bekerja. Namun, hasil penjualan sejumlah barang itu tidak disetorkan ke perusahaan penyedia material dan peralatan bangunan itu, tetapi digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Dia melakukan penggelapan untuk kebutuhan pribadi dan juga sebagian digunakan untuk bermain judi online. Hasil penjualan barang itu tidak disetorkan ke perusahaan,” katanya, Selasa (7/11).

Baca Juga: Gunakan Syal Palestina, Puluhan Anggota DPRD Jambi Komit Galang Dana Bantuan

Total kerugian yang dialami PT GIAS akibat ulah Hamim berkisar Rp 58 juta. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 22 Agustus 2023 lalu.

Polsek Jambi Selatan sempat mengejar Hamim ke Palembang, Sumatera Selatan. Namun, ia berhasil meloloskan diri. Hingga akhirnya, pelaku penggelapan uang perusahaan tersebut diringkus di Kepulauan Bangka Belitung, belum lama ini.

“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk proses penyidikan,” kata Yudha.

Baca Juga: Hari Pertama Pertandingan, Catur Jambi Sumbang 1 Medali Perunggu Porwil XI Sumatra 2023

Tidak hanya dana PT GIAS, Hamim juga menggelapkan uang milik customer di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Ia mengimingi dengan diskon yang membuat korban tergugah untuk membeli dan mengeluarkan dana pembuka (DP) sebesar Rp 40 juta.

“Korban merupakan customer dari PT GIAS. Barang yang dibelinya tidak sampai ke tangannya,” ujar Yudha.

Atas perbuatannya, pelaku ini dikenakan pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Sobar Alfahri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Batang Hari Gelar Bimbingan Manasik Haji

Rabu, 4 Februari 2026 | 08:00 WIB
X