Sabtu, 18 April 2026

Polda Jambi Sambangi Keluarga WNI yang Ditahan di Malaysia karena Kasus Judi Online

Photo Author
M Sobar Alfahri, Jambi Line
- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:53 WIB

Polda Jambi menyambangi keluarga warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Malaysia. (Foto: Istimewa)
Polda Jambi menyambangi keluarga warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Malaysia. (Foto: Istimewa)

Jambi Line - Polda Jambi menyambangi keluarga warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Malaysia karena terlibat kasus perjudian online. Kepolisian itu memberikan informasi terkait perkembangan kasus tersebut, serta meminta pihak keluarga tenang dan sabar menunggu proses hukum.

"Pada kesempatan tersebut, Polda Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi mendatangi satu persatu pihak keluarga yang ada di Provinsi Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto, Kamis (25/5).

Kala itu anggota Polda Jambi menyampaikan bahwa Atase Kepolisian KBRI sudah melakukan perlindungan dan pendampingan terhadap 30 WNI. Puluhan WNI yang berstatus saksi ini, 16 orang di antaranya merupakan warga kelahiran di Jambi.

"Sebanyak 16 WNI kelahiran Jambi ini dijadikan saksi karena diduga mereka telah menjadi korban perdagangan orang (TPPO).
Nantinya diusahakan mereka dapat dipulangkan melalui deportasi," kata Mulia.

Baco Jugo: WNI yang Ditahan di Malaysia karena Jadi Operator Judi Online Ikuti Pengadilan

Kunjungan ini, ujar Mulia, dilakukan untuk memberikan pelayanan dan menunjukkan bahwa negara sudah hadir dengan tujuan memberikan perlindungan dan pendampingan.

"Kita doakan saja semua prosesnya dapat berjalan lancar dan sukses," tuturnya.

Sementara ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi memantau perkembangan kasus tersebut.

"Telah memonitor informasi ini. Berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur untuk menyelidiki terkait adanya dugaan aktivitas perdagangan orang dalam kejadian ini," kata Mulia.

Ia pun mengatakan 16 WNI kelahiran Jambi, diupayakan bisa segera pulang ke Indonesia atau dideportasi.

"Pihak Polda Jambi tentunya akan berusaha semaksimal mungkin agar WNI kelahiran Jambi tersebut bisa segera kembali ke Jambi. Polda Jambi turut meminta pihak keluarga tetap tenang, karena negara telah hadir untuk membantu dan memfasilitasi permasalahan ini," kata Mulia.

Baco Jugo: 30 WNI di Malaysia yang Jadi Operator Judi Diduga Korban Perdagangan

Para WNI ini ditahan sebagai saksi di rumah perlindungan (safe house). Mereka masih harus mengikuti persidangan dan memberikan keterangan terkait kasus perjudian online.

Para WNI yang ditahan itu, yakni 25 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. Sebanyak 16 laki-laki di antaranya terdata kelahiran di Jambi. Selebihnya, lahir di provinsi lain.

Paspor yang dimiliki puluhan orang itu tidak ada yang dibuat di kantor imigrasi yang berada di Jambi. Sebagian besar diterbitkan di Jakarta Timur.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono menyampaikan para WNI itu ditahan sejak bulan Ramadan lalu. Belum diketahui sampai kapan.

"Kita tidak tahu sampai kapan mereka akan ditahan. Tergantung proses hukum polisi Malaysia," katanya melalui sambungan telepon, Rabu (24/5).

Ia pun mengatakan pihaknya sedang berupaya bagaimana puluhan warga ini hanya dikenakan pasal keimigrasian, tidak dikenakan pasal pidana.

"Kita berupaya agar dikenakan pasal keimigrasian, sehingga mereka bisa dideportasi pulang ke Jambi," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Sobar Alfahri

Tags

Terkini

X