Jambiline.com - Kejaksaan Negeri Batanghari (Kejari) Batanghari menahan tersangka berinisial JM selaku Plt BUMDes Maju Bersama Desa Terentang Baru di Muara Tembesi, Batang Hari, Jambi, Selasa (21/11).
Ia ditahan karena melakukan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pemasangan pipa (pipanasi) Desa Terentang Baru, Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari. Kerugian yang dialami negara akibat tindak korupsi itu mencapai Rp 204,297 juta.
JM ditahan di Lapas Muara Bulian karena berusaha melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ia menahan jaksa selama 20 hari dihitung sejak hari ini.
Baca Juga: Lagi, Batang Hari Terbaik dalam Sistem pencegahan Korupsi se-provinsi Jambi
"Penyidik telah menahan tersangka JM selama 20 hari ke depan setelah melakukan korupsi pipanisasi," kata Kepala Cabang Kejari Muara Tembesi M Lukber.
JM telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Razia Lapas Perempuan Jambi, 15 Warga Binaan Lakukan Tes Urine
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Dana Atlet PPLP, Polisi Periksa Dokumen Dispora Provinsi Jambi
Wagub Sani Buka Rakor Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait Perencanaan dan Penganggaran APBD
Sekda Sungai Penuh Alpian Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi
Pemkab Muaro Jambi Audiensi Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi
4 Aset Tanah Tersangka Korupsi Bank Jambi Disita Jaksa
Pungutan Capai 150 Miliar, KPK Ungkap 4 Titik Rawan Korupsi Pertambangan Batu Bara di Jambi
Lagi, Batang Hari Terbaik dalam Sistem pencegahan Korupsi se-provinsi Jambi