Jambi Line - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka bernama Yunsak El Hacon pada Kamis (3/8) lalu. Kali ini, Kejati Jambi menyita empat bidang tanah milik mantan direktur Bank Jambi itu yang terlibat kasus korupsi gagal bayar MTN Bank Jambi.
Empat bidang tanah diduga milik mantan Dirut Bank Jambi itu masing-masing berada di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Baca Jugo: Dirut Ditangkap, Bank Jambi Jamin Operasional Berjalan Seperti Biasa
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, menginformasi penyidik Kejati Jambi telah menyita empat aset tanah milik tersangka YEH yang telah dilakukan penyidik selama satu minggu ini.
"Lokasi 4 aset itu berada di Kenali Besar, Kota Jambi, 2 bidang tanah dan bangunan di Desa Mendalo dan Desa Sungai Duren, Kabupaten Miarojambi dan yang terakhir tanah seluas 16.000 meter persegi berada di Desa Nibung Putih, Kecamatan Muara Sabak Barat , Kabupaten Tanjung Jabung Timur," ungkap Lexy.
Penyitaan empat aset tanah dan bangunan milik YEH itu dilakukan setelah mendapat surat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat. Ini dihadiri penasehat hukum tersangka.
Baco Jugo: