Oleh karena itu, KPU pun harus melakukan persiapan yang matang sebelum membentuk KPPS untuk Pemilu 2024 mendatang dilaksanakan.
"KPPS ini adalah ujung tombak untuk mensukseskan Pemilu 2024, maka perlu mencari KPPS yang punya kemampuan dan pengalaman untuk mengurusi pemilu nanti di hari H nya. Maka kita perlu persiapkan secara matang," tukasnya.
Baca Juga: DPRD Provinsi Jambi Ketok Palu APBD 2024, Ini Besarannya
Untuk diketahui, menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan. Berikut tahap kegiatan seleksinya:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
7. Penetapan anggota KPPS.
Artikel Terkait
Dansat Brimob Polda Jambi Minta Personel Jaga Netralitas Saat Pemilu dan Fokus Jaga Keamanan
KPU Resmi Umumkan DCT Anggota DPRD Provinsi Jambi di Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya
Deklarasi Pemilu Damai, Ketua DPRD Jambi Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Kondusif
Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu? Ketua Bawaslu Jambi: Laporkan ke Kami
BPJS Kesehatan Dukung Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu 2024
Kapolda Jambi Wanti-wanti Residu Pemilu Tahun 2019