Saat dikonfirmasi awak media ini kembali, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin mengatakan, bahwa laporan tersebut dihentikan.
Bilangnya, setelah dilakukan proses pemeriksaan dan kajian oleh Bawaslu laporan terhadap Al Haris tersebut tidak terbukti masuk dalam pelanggaran Pemilu.
Baca Juga: PPA Jambi Akan Rujuk Santri Korban Penganiayaan ke Psikolog Klinis
"Tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilu. Ya, keputusannya tidak terbukti setelah dilakukan proses pemeriksaan dan kajian." Tukasnya pada Jambiline.com, Rabu (06/12/2023).
Artikel Terkait
Antisipasi Kecurangan Pemilu, Bawaslu Provinsi Jambi Lakukan Langkah Preventif
Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu? Ketua Bawaslu Jambi: Laporkan ke Kami
Tertibkan Ribuan APS di Jambi, Bawaslu Sampaikan Pesan Ini ke Parpol
BPJS Kesehatan Dukung Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu 2024
Heboh Al Haris Dilaporkan Tim Ganjar-Mahfud Jambi, Begini Penjelasan Bawaslu
Kapolda Jambi Wanti-wanti Residu Pemilu Tahun 2019
KPU Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Bersama Media Massa: Dorong Pemberitaan Kampanye Pemilu 2024 Adil dan Berimbang