Ia menyampaikan dirinya tidak akan melanggar peraturan KPU. “Selaku anggota partai tentu boleh-boleh saja, tetapi kalau mau kampanye tetap ada kampanye dan aturan yang harus diikuti,” katanya.
Sempat Jadi TKD Prabowo-Gibran
Selain tidak terbukti mengacu pada rumah dinas, Al Haris juga tidak perlu dimintai klarifikasi meski sempat disebut sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Jambi.
"Kami tidak mendapatkan SK autentik terkait ketua kampanye itu. Kalau ditanya kenapa jadi tim kampanye kami tidak tahu. Website resmi yang dimuat KPU, itu bukan dia sebagai tim kampanye," kata Wein.
Padahal, sebelumnya Al Haris sempat berbicara sebagai Ketua TKD saat Gibran berada di Jambi.
“Ya, nama Gubernur Jambi sudah diganti dari Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran. Saya yang ditunjuk dari pusat untuk menggantikan beliau,” kata H Bakri, Ketua DPW PAN Jambi.
Artikel Terkait
Antisipasi Kecurangan Pemilu, Bawaslu Provinsi Jambi Lakukan Langkah Preventif
Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu? Ketua Bawaslu Jambi: Laporkan ke Kami
Tertibkan Ribuan APS di Jambi, Bawaslu Sampaikan Pesan Ini ke Parpol
Heboh Al Haris Dilaporkan Tim Ganjar-Mahfud Jambi, Begini Penjelasan Bawaslu
Kapolda Jambi Wanti-wanti Residu Pemilu Tahun 2019
Berkas Laporan Al Haris Dihentikan, Ini Keterangan Bawaslu