Jambiline.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu sedang membahas dugaan pelanggaran yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) di Jambi yang telah direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan pihaknya tidak hanya merekomendasikan PSU. Tetapi, juga melakukan proses penegakan hukum.
"Secara administratif, kita memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang. Dan pidana pemilunya kita akan membahasnya di sentra Gakkumdu mengenai tindak pidananya," katanya, Kamis (22/2).
Baca Juga: Ini Dia Jadwal Lengkap Pelaksanaan PSU di 12 TPS di Provinsi Jambi
Ia mengatakan tidak ada pengawasan khusus saat PSU nantinya. "Seperti biasa, tidak ada pengawasan dengan teknik khusus. Sebelum dan saat hari H, kita awasi," ujarnya.
Sesuai rekomendasi Bawaslu Jambi, ada 12 TPS yang dilakukan PSU. Belasan TPS itu tersebar di Kabupaten Batanghari, Tebo, dan Kota Jambi.
Artikel Terkait
KPU Kota Jambi Janji Segera Salurkan Uang Transport KPPS, Segini Jumlahnya
Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2024 Ditetapkan KPU RI
Lewati Jalur Gajah: Perjuangan Antar Logistik Pemilu untuk Masyarakat Adat di Hutan Jambi
Ketika Masyarakat Talang Mamak di Hutan Jambi Gunakan Hak Suara: Rela Berhenti Masuk Hutan Demi Ikut Pemilu
Ini Dia Jadwal Lengkap Pelaksanaan PSU di 12 TPS di Provinsi Jambi