Jambiline.com - Sesuai kontrak yang ditandatangani, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tidak mendapatkan honor setelah menyelesaikan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang digelar di 12 TPS yang tersebar di kabupaten dan kota, Jambi. Mereka dikontrak sampai tanggal 25 Februari 2024.
“Masa tugas sampai 25 Februari. Jadi SK KPPS itu sampai tanggal 25 Februari. Kecuali, KPPS tersebut direkomendasikan untuk diganti,” kata Anggota KPU Provinsi Jambi Fakhrul Rozi, Sabtu (24/2).
Baca Juga: KPU Jambi Mengungkap Ada KPPS Diganti karena Coblos Surat Suara Sisa
Ia pun mengatakan hari ini terakhir pengadaan PSU. Setelahnya, tidak bisa lagi mengadakan pemungutan suara ulang itu.
"Tanggal 24 ini hari terakhir. Jadi kalau ada lagi rekomendasi dari Bawaslu, tidak bisa lagi. Harinya sudah lewat.kecuali bila ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilu," kata Rozi.
Hari ini KPU mengadakan PSU di 12 TPS yang tersebar di Kota Jambi, Kabupaten Tebo, dan Batanghari, sesuai rekomendasi Bawaslu. Masing-masing TPS di sana memiliki daftar pemilih tetap (DPT) di atas 200 orang.
Baca Juga: 6 Petugas Pemilu 2024 di Jambi Meninggal, Keluarga Dapat Santunan Rp 46 Juta
Berbeda dengan anggota KPPS, pengawas yang ditunjuk Bawaslu Jambi justru mendapatkan honorium.
"Kalau KPPS, tanya KPU. Kalau dari Panwas, kita tetap ada honornya. Ada tambahan. Sama dengan sebelumnya," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.
Polisi Kerahkan Anjing Pelacak
Sebagai upaya pengamanan, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi turut mengirimkan anjing pelacak di 12 lokasi PSU.
Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan memastikan lokasi PSU dalam keadaan aman dan tertib.
“Kami menurunkan 20 personel di masing-masing PSU. Sedangkan yang patroli dan standby di Mako jumlahnya hampir 250 orang,” ujarnya.
Artikel Terkait
Lewati Jalur Gajah: Perjuangan Antar Logistik Pemilu untuk Masyarakat Adat di Hutan Jambi
Ketika Masyarakat Talang Mamak di Hutan Jambi Gunakan Hak Suara: Rela Berhenti Masuk Hutan Demi Ikut Pemilu
KPU Jambi Mengakui Ada Orang yang Mencoblos di Dua TPS
6 Petugas Pemilu 2024 di Jambi Meninggal, Keluarga Dapat Santunan Rp 46 Juta
KPU Jambi Ungkap Ada KPPS Diganti karena Coblos Surat Suara Sisa